Ilustrasi: BPKB/www.polri.go.id

Koran Sulindo – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) di DPR juga tidak setuju kebijakan menaikkan biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mencapai hingga tiga kali lipat. Terlebih, momentum kenaikan tarif tersebut belum tepat. Karenanya, partai banteng moncong putih itu meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang.

Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR, Hendrawan Supratikno menilai kebijakan tersebut belum selaiknya diterapkan dalam kondisi bangsa seperti sekarang. Sebaliknya, partai pendukung Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ini berpendapat biaya pengurusan STNK dan BPKB seharusya diturunkan.

“‎Sebenarnya bukan hanya PAN yang menyampaikan kritik, kami juga menyampaikan kritik tetapi dengan cara berbeda,” ujar ‎Hendrawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/1/).

Menurutnya, pemerintah seharusnya memperbaiki pelayanan dalam pengurusan STNK dan BPKB. Dicontohkan, di luar pembayaran pengurusan STNK bisa melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

“Ditanya nomornya berapa, pemiliknya ini, kalau pemilik ganti tulis ganti, sehingga biaya-biaya semua bisa ditekan,” ucapnya.

Ia menuturkan, sistem Pemerintahan Jokowi perlu menerapkan seperti itu agar daya saing ekonomi meningkat. Mengingat setiap transaksi dengan masyarakat semakin mudah.

“‎Lho kenapa tiba-tiba dinaikkan seperti ini,” pungkasnya.

Komisi III Membantah

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo membantah pernah ada pembahasan mengenai penaikan tarif pengurusan STNK serta BPKB dengan Polri sebagai mitra kerja Komisi III.

“Komisi III sama sekali tidak terlibat soal kenaikan biaya STNK maupun BPKB. Kami justru mempertanyakan kenaikan tersebut,” ujar Bambang.

Politikus Golkar ini mengatakan, pihaknya justru setuju dengan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak menginginkan kenaikkan tarif terlalu tinggi.

“Komisi III sejalan dengan pikiran presiden. Bahwa kenaikan tersebut terlampau tinggi,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan usulan mengenai kenaikan tarif penerbitan STNK dan BPKB tidak hanya datang dari lembaganya melainkan usulannya lebih banyak disampaikan oleh DPR.

“Itu merupakan lintas sektoral dan sudah dibicarakan panjang dengan Komsi III DPR dan Badan Anggaran DPR. Itu usulan banyak dari Banggar. Intinya adalah untuk pelayanan publik lebih baik,” kata Tito. (CHA)