Fraksi PDI Perjuangan Dukung Amendemen Terbatas UUD 1945

Ahmad Basarah/DPP PDIP

Koran Sulindo – Fraksi PDI Perjuangan MPR RI menyatakan mendukung amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk menghadirkan haluan negara melalui Ketetapan MPR RI.

“Dalam posisi politik PDIP kami tetap berpegangan pada konsep amendemen terbatas untuk menghadirkan haluan negara melalui ketetapan MPR,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR, Ahmad Basarah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Menurut Basarah, langkah tersebut akan dikaji terlebih dahulu melalui Badan Pengkajian MPR. Badan ini yang akan menggodok, mendalami, mengkaji dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.

“Ketua Badan Pengkajiannya MPR RI berasal dari Fraksi PDIP. Saya kira fokus kami di sana,” katanya.

Hasil kerja Badan Pengkajian MPR akan dilaporkan kembali kepada Pimpinan MPR RI untuk dijadikan bahan pertimbangan.

Fraksi PDIP tidak mematok waktu sampai kapan Badan Pengkajian bekerja, karena perubahan UUD 1945 secara terbatas menyangkut konstitusi dan hajat hidup orang banyak, tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

“Kami telah menugaskan Badan Pengkajian untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan sebaik-baiknya terutama menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat. Karena ada masyarakat yang setuju menghadirkan haluan negara dengan ketetapan MPR, ada yang ingin melalui UU, dan ada yang tidak ingin sama sekali,” katanya.

Basarah mengatakan aspirasi-aspirasi itu harus didengar dan didiskusikan di internal fraksi-fraksi yang ada di MPR dan DPD dan kemudian nanti dibangun konsensus nasional dengan ketua umum partai dan Presiden RI.

Jika seluruh “stakeholder” sudah sepakat, MPR melangkah ke langkah formil yaitu mengusulkan secara resmi. Usul harus didukung sepertiga anggota MPR untuk perubahan UUD secara terbatas khusus pasal 3 UU NRI 1945, dengan menambah satu kewenangan MPR yaitu selain mengubah dan menetapkan UUD, ditambah menetapkan GBHN.

Rekomendasi MPR 2014-2019

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan MPR RI periode 2019-2024 akan menindak lanjuti rekomendasi MPR 2014-2019 soal amendemen terbatas UUD 1945.

“Terkait rekomendasi itu maka Pimpinan MPR RI 2019-2024 akan melakukan proses melalui tahapan-tahapan yang jelas,” kata Bambang, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan tahapan yang jelas, terukur, transparan dan melibatkan paritisipasi publik secara luas.

Pimpinan MPR RI akan segera membentuk susunan Pimpinan dan Badang Pengkajian yang telah dibentuk dan disahkan dalam Paripurna MPR RI.

“Pimpinan MPR akan menugaskan badan pengkajian untuk menyamakan persepsi fraksi-fraksi terkait wacana amandemen UUD 1945 dan melakukan pengkajian secepat mungkin,” katanya.

Pimpinan MPR sepakat membuka ruang sebesar-besarnya bagi aspirasi masyarakat karena sadar apapun keputusan akan berdampak pada perjalanan bangsa ke depan. MPR akan membuka diri terhadap seluruh aspirasi yang berkembang di masyarakat karena saat ini merupakan waktu yang tepat untuk membuka diri.

“Kita tidak boleh juga tabu untuk amendemen, tapi kita juga tidak juga tabu untuk tidak amendemen. Kami terbuka saja mana nanti yang mengemuka, yang diinginkan oleh publik atau masyarakat,” katanya.

MPR menyerap aspirasi dan keinginan sekelompok masyarakat yang ingin amendemen UUD 1945 dan menghadirkan kembali GBHN dan juga menyerap aspirasi yang tidak ingin adanya amendemen.

Amendemen terakhir dilakukan pada 2002, dan sudah 17 tahun lalu, lalu pertanyaannya adalah apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia.

“Saya sebagai Ketua MPR menghargai pendapat itu, barangkali yang paling baik setahun ini kita ingin membuka diri mendengar seluruh masukkan masyarakat di semua lapisan. Nanti baru tahun kedua mencari titik temu mana-mana yang memang dibutuhkan oleh negara ini, lalu tahun ketiga baru kita kemungkinan akan memutuskan mana yang memang dibutuhkan bangsa,” kata Bambang. [CHA/Didit Sidarta]