Koran Sulindo – Penyidik Polda Metro Jaya menduga kecepatan mobil Toyota Fortuner, yang ditumpangi tersangka dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, sekitar 40 km per jam sebelum akhirnya menabrak tiang listrik dan terhenti.
“Itu hasil olah tempat kejadian perkara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu (19/11), seperti dikutip Antaranews.com.
Kecelakaan tunggal itu melukai Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Namun pengemudinya, pewarta Metro TV Hilman Mattauch, dan ajudan Novanto, Reza, tidak terluka.
Argo enggan berspekulasi mengenai penyebab Novanto terluka sedangkan dua penumpang lainnya yang duduk di depan tidak mengalami luka.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Hilman. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Polisi membuka kemungkinan untuk meminta keterangan Novanto terkait kronologi kecelakaan itu namun harus menunggu kondisi kesehatannya pulih.
Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Ketua DPR RI itu Setya terlibat kecelakaan tunggal yang dikemudikan Hilman di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan.
Terakhir, KPK menetapkan Setya ditahan, dan sementara dibantarkan di rumah sakit Cipto Mangunkusumo. [DAS]