Koran Sulindo – DPR RI tidak akan mendorong revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi karena akan menambah beban pembahasan rancangan UU. DPR akan fokus menyelesaikan Prolegnas yang ada.
“Saya jamin, tidak ada usulan atau rekomendasi untuk perubahan UU KPK. Waktu kita mepet juga, tinggal 18 bulan disibukkan dengan pilkada, pileg, pilpres, prolegnas juga jadi tidak ada waktu lagi. Tidak menjadi skala prioritas, kecuali KPK yang meminta sendiri,” kata Bambang Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, di Jakarta, Selasa (16/1/2018), seperti dikutip dpr.go.id.
DPR segera melakukan review mana RUU yang diprioritaskan untuk bisa segera selesai.
“DPR RI segera membahas mengenai UU MD3 dan juga rekomendasi akhir dari Pansus hak angket KPK,” kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, di Jakarta, Selasa (16/1/2018), seperti dikutip antaranews.com
Bambang resmi menjabat Ketua DPR RI pada Senin ( 15/6) yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Sebelumnya, Bambang mengatakan akan mendorong prioritas-prioritas tetap agar utang-utang prolegnas bisa dikurangi.
“Ada 50 RUU, yang sebagian besar carry over dari tahun lalu. Ini akan kita seleksi lagi dan kita utamakan RUU yang langsung bersinggungan dengan rakyat,” kata Bamsoet, usai paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2018), seperti dikutip dpr.go.id. [DAS]