Gedung Komnas HAM
Gedung Komnas HAM [Foto; Istimewa]

Koran Sulindo — Kebijakan pemerintah yang memfokuskan penanganan kondisi darurat wabah virus corona atau Covid-19 menjadi sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Seharusnya fokus pemerintah mendahulukan kesehatan.

“Semestinya kesehatanlah yang harus menjadi dasar dalam membuat kebijakan, tetapi ini kebalik,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/7).

Salah satu yang menjadi perhatian yakni ketika pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang berfokus pada penyelamatan sektor ekonomi.

Disisi lain, untuk aspek kesehatan dengan landasan hukum yang dikeluarkan adalah peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar, turunan dari Undang-undang kekarantinaan kesehatan.

Aturan tentang PSBB, kata Taufan, justru tidak mampu menjangkau setiap dimensi kedaruratan kesehatan karena hanya berperspektif pada sektor kesehatan.

Sementara, dimensi dampak dan penanggulangan Covid-19, semestinya tidak sebatas soal kesehatan, tetapi juga ekonomi, politik, sosial, keagamaan, budaya dan lain-lain.

Selanjutnya, di awal masa kenormalan baru yang ditandai dengan pelonggaran pelaksanaan PSBB, Taufan memandang tujuan utamanya memperbaiki kondisi ekonomi, padahal fase kedaruratan kesehatan belum usai dengan indikasi masih tingginya angka positif Covid-19.

Dalam situasi kedaruratan kesehatan, pihaknya mengusulkan agar prioritas utama adalah melindungi hak atas kesehatan dan hak untuk hidup dengan mengutamakan kebijakan kesehatan publik yang kuat justru akan menjaga agar sistem ekonomi tidak makin terpuruk.

Pada tanggal 30 Maret 2020, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kebijakan perspektif HAM atas tata kelola penanggulangan Covid-19 yang berisi 18 rekomendasi kepada Presiden RI.

Selain itu, pihak juga memberikan rekomendasi kepada gubernur di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta gubernur di enam wilayah perwakilan Komnas HAM RI di Aceh, Sumbar, Kalbar, Sulteng, Maluku, dan Papua. [WIS]