Jakarta – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan perjanjian dagang timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diputuskan Presiden Prabowo Subianto melanggar ketentuan konstitusi.
Feri mengatakan, langkah tersebut bertentangan dengan Pasal 11 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional karena tidak melibatkan persetujuan DPR.
“Kalau Presiden mengabaikan ketentuan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang, artinya Presiden bertindak otoriter. Mengabaikan lembaga perwakilan yang mempunyai wewenang juga melakukan pengesahan perjanjian internasional,” kata Feri saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan, perjanjian internasional yang dibuat dengan melanggar ketentuan konstitusi dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.
“Kalau melanggar Undang-Undang Dasar, maka tindakan itu tidak sah. Tindakan yang tidak sah itu harus dianggap tidak pernah ada atau batal demi hukum, null and void,” ujarnya.
Feri juga menyoroti aspek hukum di Amerika Serikat. Menurutnya, Presiden AS, Donald Trump, tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif dagang jika merujuk pada putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat.
“Oleh karena itu, Donald Trump juga tidak berhak melakukan perjanjian ini. Jadi, perjanjian ini tertolak,” katanya.
Terkait fungsi pengawasan, Feri menyebut DPR seharusnya menjalankan peran kontrol terhadap kebijakan pemerintah dalam perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UUD 1945. Namun, ia menilai kondisi politik di parlemen memengaruhi ketegasan lembaga tersebut.
“Karena partai-partai di parlemen berada dalam koalisi tunggal, maka berdampak pada sikap DPR yang tidak tegas atau tidak kritis dalam merespons perjanjian yang melanggar konstitusi dan undang-undang,” ujarnya.
Selain itu, Feri juga menyampaikan pihaknya tengah berupaya berkomunikasi dengan Kejaksaan agar menjalankan ketentuan KUHP baru, khususnya Pasal 6 hingga Pasal 9, terkait kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik maupun perjanjian dagang internasional. [IQT]




