Jakarta, Koransulindo.com – Tim Hukum dari korban penyiraman air keras Andrie Yunus, Fatia Maulidiyanti yang juga anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti proses di peradilan militer yang dianggapnya tidak legitimate bagi kepentingan korban. Menurutnya, pihak kuasa hukum tidak pernah mendapatkan informasi resmi terkait perkembangan kasus, identitas pelaku, maupun proses pelimpahan berkas yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom).
“Proses yang ada di peradilan militer ini sangat tertutup. Bahkan sampai hari ini, identitas pelaku belum pernah dipublikasikan secara transparan. Kami khawatir tersangka yang ditunjuk hanyalah hasil ‘tukar kepala’ demi menutupi aktor intelektual di baliknya,” tegas mantan Koordinator Kontras usai bertemu dengan Komnas HAM di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat pada Rabu (8/4).
Fatia juga menambahkan bahwa korban, Andrie Yunus, hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan karena kondisi kesehatannya yang masih kritis, namun proses hukum di oditur militer justru dikesan terburu-buru untuk diselesaikan.
Sementara itu, anggota TAUD lainnya, Hans Giovanny, mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan adanya perlindungan bagi saksi, keluarga korban, hingga tim pengacara dari potensi ancaman dan teror.
“Kami meminta perlindungan LPSK sebagai langkah mitigasi terhadap ancaman yang dapat menghambat proses advokasi. Saat ini, kami juga sedang melakukan pelaporan tipe B ke Bareskrim Polri untuk mengusut keterlibatan pihak lain di luar oknum TNI yang sudah ditahan,” jelas Hans.
Hans menyebutkan adanya temuan awal mengenai keterlibatan belasan orang dalam kasus ini. Namun, rincian mengenai jumlah pastinya dan keterlibatan institusi keamanan akan dipaparkan lebih lanjut dalam konferensi pers mendatang. [IQT]