Terdakwa pembunuhan dan mutilasi, Waliyin (kanan) dan Ridduan (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, Rabu (22/11/2023). Kedua tersangka merupakan pelaku pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Redho Tri Agustian (20) - Harianjogja
Terdakwa pembunuhan dan mutilasi, Waliyin (kanan) dan Ridduan (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, Rabu (22/11/2023). Kedua tersangka merupakan pelaku pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Redho Tri Agustian (20) - Harianjogja

KRIMINALITAS disertai tindakan mutilasi sadis terhadap Redho Tri Agustian seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), terungkap dalam sidang pengadilan perdana yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu 22 November 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah didampingi oleh Evita Christin Pranatasari, mengungkap kekejaman yang diperbuat terhadap korban ketika diberi kesempatan untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan(38).

Dalam persidangan JPU membeberkan kejadian pembunuhan dan mutilasi dilandasi motif penyimpangan seksual.

Bermula dengan komunikasi dalam grup media sosial Facebook, saat itu (9/7) terdakwa pelaku Ridduan mendapatkan pesan melalui grup. Setelah itu Ridduan menghubungi Waliyin dan sepakat melakukan aktivitas seks menyimpang di kosan Waliyin di daerah Krapyak, Selman.

Ridduan kemudian berangkat dari Jakarta menuju Yogyakarta pada Minggu 10 Juli 2023 menggunakan kereta api. Waliyin lalu menjemput Ridduan ke stasiun lalu berangkat bersama menuju kosan Krapyak.

Keesokan harinya (10/7) menjelang tengah malam Waliyin menjemput korban Redho Tri Agustian di daerah Tamantirto dan dibawa ke kosan Walitin. Disana sudah menunggu Ridduan.

Sesampainya di kosan, Ridho bertemu Ridduan di kamar tengah, sedang Waliyin pergi keluar kosan. Disaat itulah korban menerima perlakuan sadis dan tindakan seks menyimpang.

Ridduan memukuli korban selama 15 menit lamanya, beristirahat sebentar lalu kembali memukuli hingga Redho jatuh pingsan.

Melihat korban semaput Ridduan menghubungi Waliyan. Mereka sempat mengecek kondisi waliyan dan mengetahui Redho masih hidup dengan memeriksa denyut nadi di leher korban.

Mengetahui kondisi korban, ternyata kedua pelaku justru memutuskan melakukan tindakan lebih kejam lagi, mereka sepakat membunuh korban lalu bersama-sama memutilasi korban.

Setelah melakukan mutilasi, potongan tubuh Redho dibuang diberbagai lokasi terpisah. Kemudian Ridduan kembali ke Jakarta.

Kemudian tersiar kabar penemuan potongan tubuh manusia di area Jembatan Kelor, Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman. Dari hasil pemeriksaan diduga potongan tubuh tersebut merupakan korban mutilasi.

Hasil identifikasi didapati korban berinisial R warga Pangkal Pinang. Korban berusia 20 dan berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.

“(Ini) suatu bentuk penyimpangan seksual yang berhubungan dengan kekerasan,” kata JPU, Evita Christin Pranatasari.

Atas tindakan keji itu kedua terdakwa Waliyin dan Ridduan didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Selain itu terdakwa diancam pasal penganiayaan.

Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU, penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak akan melakukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan 30 November dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.