Eva K Sundari: Tax Amnesty Jangan Sekadar Cari Uang Segar

Koran Sulindo – Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari menegaskan, pengampunan pajak atau tax amnesty jangan cuma digunakan pemerintah untuk mencari tambahan likuiditas dari para wajib pajak yang ngemplang pajak, melainkan semata-mata untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil. “Tax amnesty jangan hanya untuk sekadar mencari uang recehan‎, tapi  tax amnesty hendaknya dapat memperbaiki sistem perekonomian kita,” ujar Eva saat dihubungi Koran Suluh Indonesia, 23 Mei 2016 lalu.

Dia menjelaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak sejauh ini sudah pada tahapan hearing ke daerah-daerah. Juga sudah ada Panitia Kerja Komisi XI DPR. “Urusan teknis sudah selesai. Sudah dibentuk panitia kerja, tinggal pembahasan,”  kata Eva. Pembahasan di Komisi XI DPR, lanjutnya, akan diberlakukan setidaknya pada pekan pertama Juni 2016. “Tapi belum resmi dimintai persetujuan ke pleno komisi,” tuturnya.

Pembahasan RUU Pengampunan Pajak tidak hanya menyentuh dana-dana yang terparkir di luar negeri, tapi juga dana-dana yang ada di dalam negeri yang tidak terlaporkan. Dengan kata lain, pembahasan  bukan hanya terkait dengan harta yang diparkir di luar negeri (disclosed assets) di negara tax haven, melainkan juga undisclosed assets di dalam negeri. “Jadi, kita membutuhkan rekomendasi yang full content,” ungkap Eva.

Menurut dia, selain undang-undang pengampunan pajak, juga harus dipersiapkan sistem yang tepat. Jangan hanya tahun pertama mendatangkan uang yang signifikan, tapi untuk jangka panjang justru menurun, karena  wajib pajak yang tadinya patuh, malah nantinya berpikir kenapa harus taat.

Berikut petikan wawancara Arif Setianto dari Koran Suluh Indonesia dengan Eva Kusuma Sundari.

Apa undang-undang pengampunan pajak sudah selayaknya diberlakukan?

Tax amnesty banyak dilakukan negara-negara lain.  Malah, di Amerika Serikat dilakukan berkali-kali. Indonesia juga pernah melakukan melalui kebijakan sunset policy di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jadi, tax amnesty memang harus didesain jangan hanya untuk kepentingan jangka pendek, yaitu fresh money, tapi harus sekaligus untuk reformasi kebijakan fiskal dan moneter.

Apakah pajak yang masuk dari tax amnesty signifikan untuk mengatasi shortfall APBN 2016?

Ada potensi untuk kedua tujuan: mengambil dari mereka yang membawa lari uangnya ke luar negeri untuk menghindarkan pajak dan kemudian untuk mengatasi shortfall APBN 2016 serta membenahi sistem perpajakan. Sasaran tax amnesty ini bukan saja kepentingan praktis berupa pemenuhan kebutuhan likuiditas untuk membiayai pembangunan, melainkan juga kebutuhan strategis, yaitu restrukturisasi perekonomian bisa dicapai, termasuk untuk pembaruan sistem perpajakan menjadi lebih berkeadilan.

Kita manfaatkan momentum pemberlakuan automatic exchange information di perbankan tahun 2017 sehingga tarif tax amnesty harus fair bagi kepentingan negara. Jangan terlalu rendah, toh negara satu-satunya otoritas yang bisa memberikan perlindungan pada obyek tax amnesty.

Terkait dengan Panama Papers, haruskah pemerintah mengusut tuntas pejabat publik yang masuk daftar Panama Papers? Bukankah itu sebagai “bocoran” terhadap wajib pajak yang mengemplang pajak?

Ya, memang sudah disidik oleh Kementerian Keuangan untuk jadi basis pajak baru atau untuk diuber pajak yang harusnya jadi pemasukan negara. Mereka yang namanya tercatat dalam Panama Papers harus diselidiki, apakah mereka ada maksud  pencucian uang dengan  menyimpan di luar negeri.  Untuk itu perlu tax amnesty sebagai kanal bagi tindak lanjut penyidikan.

Kabarnya pemerintah mendesak DPR agar segera mengesahkan Ranvangan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Benarkah?

Ya, tapi kami lakukan dengan sangat cermat dan hati-hati dengan mempertimbangkan banyak aspek. Kami tidak ingin segera jadi undang-undang tanpa kehati-hatian. Soal timing harus diatur agar momentum dan kebutuhan resultannya sama-sama optimal. Tax amnesty hendaknya juga untuk meningkatkan harapan masyarakat dengan adanya sistem pajak yang lebih adil.

Urusan proses teknis sudah kelar. Sudah dibentuk panitia kerja, tinggal pembahasan. Jika manajemen pembahasan smart, bisa cepat selesai. []