Energi Terbarukan Rentan Korupsi

Ilustrasi: Presiden Jokowi (tengah) berbincang dengan Menteri ESDM Sudirman Said (kiri) dan Direktur PT Len Industri (Persero) Abraham Mose (kanan) saat meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Oelpuah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 27 Desember 2015/Antara-Kornelis Kaha

UPAYA peningkataan sektor energi baru dan terbarukan (EBT) sarat dengan ancaman korupsi karena terkait dengan penggunaan anggaran negara dan belanja sektor publik yang cukup besar.

Dr Vishnu Juwono SE MIA, di Kampus UI Depok, Senin (24/10) menyatakan, “Bentuk korupsi di sektor energi terbarukan adalah pada belanja publik untuk program dan subsidi energi terbarukan.”

Dr Vishnu adalah Kepala Biro Transformasi, Manajemen Resiko dan Pemantauan Evaluasi Pusat Administrasi Universitas Indonesia.

Energi primer global yang berasal dari energi terbarukan pada 2019 masih sekitar 11 persen, meskipun persentase dari energi terbarukan masih terbilang kecil, namun korupsi menjadi tantangan besar bagi peningkatannya.

Masalah korupsi dapat berwujud dalam kecurangan tender; suap, inefisiensi, dan salah urus; pencurian; penggelembungan biaya pengembangan infrastruktur energi terbarukan; serta alokasi kontrak publik untuk energi terbarukan yang tidak efisien kepada mereka yang bersedia menyuap dari pada mereka yang paling mampu memberikan layanan yang dibutuhkan.

Ia mengatakan untuk itu, perlu dilakukan sebuah langkah besar agar dapat mengurangi kasus korupsi khususnya pada sektor energi terbarukan.

Sebagai langkah antisipasi, Dr Vishnu juga memberikan rekomendasi kebijakan antikorupsi di sektor energi terbarukan, di antaranya regulasi, transparansi, dan partisipasi publik.

Regulasi yang dimaksud adalah memasukkan ke dalam daftar hitam semua perusahaan atau lembaga yang terbukti melanggar aturan terutama terkait kolusi, korupsi dan nepotisme dalam proyek energi terbarukan.

Selain itu ia mengatakan, dalam bidang regulasi perlu adanya harmonisasi regulasi dalam mendukung kebijakan anti korupsi, terutama terkait konflik kepentingan energi terbarukan sektor.

Dalam hal transparansi ada beberapa rekomendasi yaitu transparansipihak yang menikmati manfaat dan pelaporan kegiatan politik perusahaan; menciptakan pijakan transparansi proyek energi terbarukan yang dapat diakses publik; dan menerapkan aturan transparansi proyek energi terbarukan dalam rangka membentuk tanggung jawab bersama dalam proyek.

“..partisipasi publik, perlu untuk memberikan akses informasi dan secara masif menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang partisipasi masyarakat dari hulu ke hilir terkait proyek energi terbarukan yang merupakan tanggung jawab bersama dan menerapkan aturan partisipasi masyarakat dalam proyek energi terbarukan,” ujar Dr Visnu menambahkan. [DES]