Eksepsi Hasto Ditolak Hakim, Sidang Berlanjut

Nota Keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Hasto Kristiyanto ditolak oleh Majelis Hakim pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)Nota Keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Hasto Kristiyanto ditolak oleh Majelis Hakim pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Nota Keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Hasto Kristiyanto ditolak oleh Majelis Hakim pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta, koransulindo.com – Ketua majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Rios Rahmanto menolak nota keberatan atau eksepsi dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Dengan demikian Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto yakni terkait suap dan perintangan penyidikan.

”Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ucap hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum’at (11/04).

Hakim juga memerintahkan agar melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa berdasarkan surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan sebelumnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” kata Hakim.

Pada persidangan sebelumnya (21/03/2025), pihak Hasto Kristiyanto telah membacakan eksepsi atau nota keberatan yang ia tulis sendiri sebanyak 27 lembar.

Dalam eksepsinya dia menyebut bahwa perkara yang menjerat dirinya mengandung unsur politis dan tidak murni terkait penegakan hukum.

Namun dalam persidangan kali ini Jaksa menanggapi berbeda. Jaksa memberikan jawaban atas eksepsi yang diajukan pihak Hasto dan mengatakan bahwa perkara ini murni penegakan hukum dan tidak mengandung unsur politis.

Jaksa menyebutkan dalam dakwaan, Hasto telah membantu Harun Masiku (buron) untuk mendapatkan kursi di DPR pada pileg 2019 melalui pergantian antar waktu (PAW) dengan cara menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sekjen PDIP itu juga didakwa atas perbuatannya merintangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Dari perbuatannya merintangi penyidikan Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. [IQT]