Direktur Penyidikan Kejagung, Nur Cahyo Jungkung Madyo. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Direktur Penyidikan Kejagung, Nur Cahyo Jungkung Madyo. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.

‎Pengadaan laptop Chromebook sendiri merupakan bagian program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 di era Presiden Jokowidodo.

‎”penyidik pada jampidsus  pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi republik Indonesia periode tahun 2019-2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan pada Kamis (04/09).

‎Nadiem diduga melanggar 3 ketentuan yang seharusnya dijalankan. Dalam hal ini Nadiem melanggar:

‎1. Peraturan presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dan alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.

‎2. Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

‎3. Peraturan LKPP no.7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

‎Nadiem juga diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Kerugian negara dari kasus korupsi ini senilai Rp. 1,9 triliun namun Kejagung menerangkan jumlah ini belum sepenuhnya karena Kejagung masih berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung keseluruhan kerugian negara.

‎”Kerugian keuangan negara yakni dari pengadaan perkirakan senilai kurang lebih 1 triliun 980 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Direktur Penyidikan, Nur Cahyo Jungkung Madyo.

‎Nadiem saat ini sedang menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 4 September 2025 di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan.

‎”tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan,” ucap Nur Cahyo. [IQT]