Jakarta – Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
Pengadaan laptop Chromebook sendiri merupakan bagian program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 di era Presiden Jokowidodo.
”penyidik pada jampidsus pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi republik Indonesia periode tahun 2019-2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan pada Kamis (04/09).
Nadiem diduga melanggar 3 ketentuan yang seharusnya dijalankan. Dalam hal ini Nadiem melanggar:
1. Peraturan presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dan alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.
2. Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
3. Peraturan LKPP no.7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
Nadiem juga diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kerugian negara dari kasus korupsi ini senilai Rp. 1,9 triliun namun Kejagung menerangkan jumlah ini belum sepenuhnya karena Kejagung masih berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung keseluruhan kerugian negara.
”Kerugian keuangan negara yakni dari pengadaan perkirakan senilai kurang lebih 1 triliun 980 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Direktur Penyidikan, Nur Cahyo Jungkung Madyo.
Nadiem saat ini sedang menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 4 September 2025 di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan.
”tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan,” ucap Nur Cahyo. [IQT]




