Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK bersama kuasa hukumnya. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Kholil Qoumas penuhi panggilan KPK.

‎Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.20 WIB bersama kuasa hukumnya. Yaqut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ishfah Abidal Aziz yang juga mantan staf khusus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

‎”Ya, saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah (Ishfah Abidal Aziz),” kata Yaqut pada Jum’at (30/1).

‎Yaqut dan Ishfah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama.

‎Dalam kesempatannya Yaqut juga terlihat membawa buku catatan. Saat ditanya terkait buku tersebut, Yaqut mengatakan buku tersebut akan Ia gunakan untuk mencatat selama pemeriksaan.

‎”Saya bawa booknote saja buat mencatat,” ujarnya.

‎Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

‎KPK pada 8 Januari 2026 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

‎”KPK Sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (9/1) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.

‎Selain Yaqut, KPK juga menetapkan tersangka terhadap staf khusus Yaqut sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

‎”Yang kedua, saudara IAA selaku stafsus (staf khusus) Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.

‎Dugaan korupsi kuota haji ini bermula karena adanya pengalihan kuota haji tambahan di era Presiden Joko Widodo dimana Yaqut menjadi Menteri Agama.

‎Kouta haji tambahan tersebut didapat tatkala Presiden Jokowi saat itu menemui pemerintah Arab Saudi dan mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 kuota tambahan.

‎Pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 seharusnya terbagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

‎Dalam pembagian kuota tersebut seharusnya 18.400 kuota digunakan untuk haji reguler dan 1600 kuota digunakan untuk haji khusus, namun dalam penerapannya 10.000 digunakan untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.

‎KPK juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini selain dari biro travel Umroh dan Haji. Pada Jum’at 23/1/2026 KPK juga sempat memanggil mantan Menpora Dito Ariotedjo. [IQT]