Eggi Sudjana

Koran Sulindo – Eggi Sudjana dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah Indonesia) ke Bareskrim Polri, Kamis (5/10).  Eggi diduga melakukan penistaan agama karena pernyataannya pemeluk agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila.

Ketua DPN Peradah Indonesia, Sures Kumar, mengatakan, laporan dibuat berdasar video yang viral di media sosial. Eggi dinilainya memberikan pernyataan yang mengganggu rasa kebhinekaan.

“Pernyataan beliau itu mengatakan pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan pancasila, hanya Islam yang sesuai dengan Pancasila. Sehingga, kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan,” kata Sures, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Pernyataan itu dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial.

“Kita sangat terusik dengan adanya situasi itu. Kita sudah berusaha menciptakan keharmonisan kebhinekaan tiba-tiba ada itu, kan gimana,” ucapnya.

Lebih lanjut, dalam laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim tertanggal 5 Oktober 2017, Sures membawa bukti berupa video pernyataan Eggi dan tiga lembar kliping berita media online nasional.

Eggi dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Kami berharap segera diperiksa oleh Bareskrim untuk mempertanggung jawabkan itu, karena ini sebagai efek jera juga agar tidak main main,” kata Sures. [YMA]