Koran Sulindo – Sebanyak 6 tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan segera disidangkan. Sebelumnya, berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap

“Hari ini, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, Red) atas nama tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan kepada tim JPU,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).

Penahanan terhadap enam orang tersebut beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.

Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Misanta Pribadi di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Ainul Faqih selaku staf istri Edhy di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Enam orang tersebut merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.

Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi.

“Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Ali.

Sebelumnya, selama proses penyidikan terhadap enam orang itu, telah diperiksa 157 saksi dari berbagai pihak di antaranya pihak internal di KKP dan dari unsur swasta, yaitu para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP Tahun 2020.

Sedangkan pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo. [Wis]