Dukungan Kementerian Keuangan pada KPK soal OTT

Koran Sulindo – Kendati personelnya ikut diciduk dalam operasi tangkap tangan pada 5 Mei lalu, Kementerian Keuangan memberi dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih operasi tangkap tangan itu disebut sebagai bentuk kerja sama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dengan KPK.

Setelah operasi tangkap tangan pada 5 Mei lalu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Amin Santono (anggota DPR Komisi XI), Eka Kamaluddin (swasta), Yaya Purnomo (pejabat Kementerian Keuangan), dan Ahmad Ghaist (kontraktor).

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan, dukungan terhadap KPK karena berhasil menciduk Yaya Purnomo merupakan komitmen kementerian tersebut mendukung pemberantasan korupsi. Terlebih Kementerian Keuangan terus berupaya melakukan reformasi dengan membangun tata kelola yang baik dan menciptakan wilayah bebas korupsi.

Tentu saja penangkapan Yaya Purnomo membuat Kementerian Keuangan prihatin dan kecewa. Itu karena komitmen Kementerian Keuangan yang tinggi dalam pemberantasan korupsi. Akan tetapi, penangkapan Yaya Purnomo dinilai sebagai bentuk keberhasilan reformasi birokrasi di kementerian tersebut, terutama sistem pengawasan internal dan manajamen risiko yang berjalan semakin efektif.

Dari hasil penangkapan tersebut, Kementerian Keuangan mendukung penuh upaya KPK untuk mengungkap lebih jauh kasus yang melibatkanYaya Purnomo. Agar proses hukum berjalan lancar, Kementerian akan membebastugaskan Yaya dan pihak-pihak lain yang jika kelak terkait dengan kasus yang membelit Yaya.

Yaya Purnomo disebut sesungguhnya sama sekali tidak berwenang mengalokasikan anggaran transfer kepada daerah atau menilai usulan anggaran dari daerah. Namun, modus tersebut menunjukkan adanya ikhtiar menjadi makelar pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penetapan Yaya Purnomo sebagai tersangka berkaitan dengan janji pemberian proyek perumahan dan pemukiman pada APBN Perubahan 2018. Dalam penangkapan itu, KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp 1,844 miliar, 63 ribu dolar Singapura, satu kilogram logam mulia, dan US$ 12.500.

Dari fakta itu, Kementerian Keuangan dan seluruh jajaran berkomitmen untuk mengawal proses APBN maupun APBN-P secara transparan dan bebas dari korupsi. Dan berharap pada KPK agar bisa membantu membersihkan Kementerian Keuangan dari oknum-oknum koruptif. [KRG]