koransulindo.com – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri meminta kaum disabilitas percaya diri, dan meraih prestasi demi mengharumkan nama bangsa. Terlebih saat ini seluruh instrumen negara telah meletakkan kaum disabilitas sejajar dengan semua orang.
Hal ini disampaikan Megawati saat menyampaikan sambutan dalam rangka pemberian penghargaan kepada para atlet dan pengurus Paralimpiade Tokyo 2021. Acara tersebut dilaksanakan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (24/9). Hadir Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan sejumlah Ketua DPP, di antaranya Puan Maharani, Djarot Saiful Hidayat, Eriko Sotarduga, Tri Rismaharini, Utut Adianto, Nusyirwan Soedjono, Sukur Nabanan, Sri Rahayu, Wiryanti Sukamdani, Ribka Tjiptaning, dan Mindo Sianipar. Sedangkan Megawati dan Ketua DPP Prananda Prabowo hadir secara virtual.
Megawati berkisah semasa kecil, sekitar umur 13 tahun, pernah diajak oleh sang ayah sekaligus Presiden Pertama RI Bung Karno ke Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC). Di sana, Megawati kecil melihat ada orang yang dilahirkan berbeda, tetapi tetap punya sukacita.
“Lalu, saya lihat terus menerus, mereka diajari, diberi alat bantu. Jadi saya melihat seharusnya lingkungan pun harus mengikutsertakan dan membuat mereka punya kebanggaan,” ujar Megawati.
Dari pengalaman itu, Megawati saat menjadi Presiden Kelima RI dan memimpin PDIP, selalu mengingatkan kepada jajarannya untuk menghargai prestasi yang telah dilakukan kaum disabilitas, khususnya olahragawan dan olahragawati yang mengikuti Paralimpiade.
“Karena, saya ingin merangsang kembali bahwa ketika saya menjadi presiden ada kebijakan yang saya buat, yang jelas-jelas sebenarnya membuat mereka yang mempunyai kekurangan itu sangat bisa bergerak seperti apa adanya, seperti manusia normal,” ujar Megawati.
Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu menyatakan kebijakan itu di antaranya ialah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kebijakan itu, tertuang bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan dan rehabilitasi bantuan sosial serta pemeliharaan taraf kesejahteraan.
Lalu mengenai ketenagakerjaan, disebutkan akses untuk dapat pelatihan kerja, dari mereka yang disebut pengusaha mempekerjakan tenaga disabilitas tersebut wajib memberikan perlindungan. Pengusaha juga dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja atau buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
“Jadi harus selalu dilakukan. PDIP pun seharusnya demikian untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak tersebut. Karena tentu saja dari anak-anak akan jadi orang dewasa yang mereka akan bergerak hidup,” tuturnya.
Megawati juga mengingatkan aturan itu pula yang mengatur apabila pekerja buruh mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakan kerja, dan tidak dapat melakukan pekerjaan setelah melampaui batas 12 bulan, dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja. Selain itu, diberikan uang pesangon dua kali, uang penghargaan dua kali, dan uang pengganti hak sekali ketentuan.
“Kenapa ini saya bacakan? Karena, keliatannya saya merasakan sepertinya itu sudah agak jauh di sana. Saya ingin kembali memopulerkan bahwa ini udah merupakan Undang-undang Negara Republik Indonesia. Jadi, jangan tidak percaya diri,” kata Megawati. [CHA]
Baca juga: