Koran Sulindo – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil (Disdukcapil) gratis. Pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA) hingga KTP elektronik (E-KTP) tidak dipungut biaya sepeserpun.
“Keputusan menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jadi, sampai di tingkat bawah keputusan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” kata Zudan, di Jakarta, Senin (17/2/2020), melalui rilis media.
Zudan meminta masyarakat melapor ke pemerintah daerah setempat jika ada petugas pelayanan Adminduk yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan dokumen kependudukan tersebut.
Ditjen Dukcapil mengimbau petugas di Dinas Dukcapil daerah tidak perlu lagi menerbitkan Surat Keterangan pengganti E-KTP (Suket) baru, karena Kemendagri telah menyediakan blangko E-KTP sebanyak 16 juta keping. Dari jumlah sebesar itu, sudah terdistribusi ke daerah sekitar 3,3 juta keping dan telah terpakai untuk mencetak E-KTP sebanyak 1,9 juta keping.
“Masih ada 1,4 juta keping stok di daerah siap digunakan. Jadi Disdukcapil di daerah tidak perlu menerbitkan Suket baru,” kata Zudan. [sulindox@gmail.com]