Dua Pelapor Cabut Laporan Kasus Puisi ‘Ibu Indonesia’

Ilustrasi: Sukmawati ketika membacakan puisinya/Youtube

Koran Sulindo – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan dua pelapor kasus puisi ‘Ibu Indonesia’ dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri mencabut laporan.

“Jadi itu yang lapor adalah dari NU wilayah Jawa Timur, jadi sudah dua yang mencabut laporannya,” kata Herry, di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Polisi belum akan memanggil Sukmawati karena masih fokus memeriksa para pelapor. Hingga saat ini sudah 19 pelapor yang telah dimintai keterangan.

“Seluruhnya 22 laporan sementara ini, tapi kelihatannya akan nambah,” katanya.

Polisi belum akan memeriksa Sukmawati. Selain harus memeriksa pelapor untuk dimintai keterangan, juga harus memeriksa yang berkaitan dengan alat bukti serta berbagai ahli.

“Alat bukti kan bisa dikumpulkan keterangan-keterangan yang sesuai alat bukti, kemudian keterangan-keterangan yang berkaitan ahli, baik itu ahli bahasa, pidana, sastra juga mungkin karena ini puisi,” katanya.

Menanggapi komentar proses penyelidikan polisi berjalan lambat, Herry menegaskan polisi menangani kasus ini secara profesional bila ada yang menganggap

“Kita kan sudah punya SOP. Nggak lambat lah, saya kira nggak lambat, karena cukup banyak saksi yang harus di BAP dan kemudian ada kroscek keterangan dan tidak waktu panggil waktu datang, buktinya ada tiga pelapor yang sampai saat ini belum bisa di BAP,” kata Herry. [YMA]