Koran Sulindo – Selama dua pekan menggelar operasi yustisi, Polda Metro Jaya menjaring sebanyak 77.041 pelanggar Pergub 88/2020 tentang PSBB Jakarta
“Kita selama dua minggu berjalannya Operasi Yustisi mulai 14 September hingga 26 September kemarin mencatat 77.041 pelanggar aturan PSBB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Minggu (27/9).
Dari operasi yustisi itu, kata Yusri, sanksi berupa teguran tertulis merupakan paling banyak diberikan oleh polisi kepada pelanggar PSBB dengan total 46.270 teguran.
Sedangkan teguran lisan, kata Yusri, pihaknya telah memberikan sebanyak 5.862 pelanggar.
“Untuk pemberian sanksi terbanyak kedua kami menggunakan sanksi sosial mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga melafalkan Pancasila totalnya sebanyak 23.331 pelanggar,” kata Yusri.
Sementara, sanksi denda mencapai 1.434 orang. “Total denda yang kami kumpulkan dari 1.434 orang yang melanggar PSBB itu sebanyak Rp 282,5 juta,” ucap Yusri.
Disamping menindak pelanggar PSBB yang bersifat perorangan, Polda Metro Jaya juga menindak perusahaan dan tempat makan yang melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Pergub 88/2020.
“Selama dua minggu itu pun kami menutup 20 perkantoran dan 234 tempat makan yang seluruhnya terbukti melanggar pemberlakuan protokol kesehatan,” ujar Yusri. [WIS]