Koran Sulindo – Dua orang dinyatakan positif virus corona atau Covid-19 setelah petugas gabungan menggelar razia kerumunan massa di D’Bunker Bar di Jalan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/1) diri hari.
“Dua orang (positif COVID-19), laki-laki satu, perempuan satu, kita ajukan ke Dinas Kesehatan dibawa ke Wisma Atlet setelah tes swab antigen yang biasanya tidak pernah meleset ya karena mendekati PCR,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
Keduanya, kata Mukti, langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Mukti melanjutkan, kedua orang yang positif Covid-19 itu adalah karyawan D’Bunker Bar. “Dua-duanya karyawan D’Bunker Bar,” kata Mukti.
Tak hanya itu, lanjut Mukti, petugas juga mengamankan sebanyak 25 orang yang terdiri atas pengunjung maupun staf D’Bunker Bar.
Diketahui, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP dan TNI serta Polisi Militer menggelar razia gabungan protokol kesehatan dengan sasaran orang-orang yang nekat menggelar pesta Tahun Baru meski telah dilarang pemerintah.
Tim gabungan tersebut sebelumnya telah menggelar patroli di kawasan seperti Mega Kuningan dan Blok M, namun situasi kondusif dan tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan massa.
Petugas kemudian mendatangi Koda Bar di Jalan Jenderal Sudirman Kav 7-8, Jakarta Pusat, dan menyegel lokasi tersebut lantaran nekat menggelar pesta Tahun Baru yang dilarang di masa pandemi Covid-19.
Usai menyegel Koda Bar, tim kemudian melakukan sidak di D’Bunker Bar dan akhirnya juga menyegel tempat tersebut karena sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan, tidak pakai masker, tidak jaga jarak dan pelanggaran jam operasional. [WIS]