Koran Sulindo – Anggota Komisi III DPRD Kuningan Sri Laelasari marasa jengkel dengan adanya limbah medis yang ditemukan di TPSA Ciniru, Kelurahan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Pasalnya, kasus pembuangan limbah medis ini merupakan peristiwa kedua di masa Pandemi Covid-19 terjadi selama di daerah.
“Masih ingat ketika Bulan Juni 2020 lalu? Dimana kasus buang limbah medis itu terjadi dan sekarang timbul kembali. Nah, kejadian ini sungguh sangat luar biasa, yang mesti mendapat perhatian pemerintah,” ujar Sri Laelasari kepada wartawan, Rabu (29/4).
Kejadian ini, kata Sri, jelas telah mencederai kode etik tim medis. Sebab dalam aturan medis itu diketahui tidak boleh melakukan pembuangan sampah medis di sembarang tempat alias di kelola khusus, sehingga tidak terjadi pencemaran terhadap lingkungan.
“Ya, setahu saya dalam hukum tata praktek medis itu lebih menjaga terhadap lingkungan dan sangat menjaga terhadap kualitas kesehatan lingkungannya juga,” ungkapnya.
Jumlah tidak sedikit limbah medis di TPSA, kata Sri, tentu akan mendapat kawalan khusus dalam pembahasan dengan rekan Anggora DPRD dan atau dengan internal Komisi III DPRD Kuningan sendiri.
“Untuk tindak lanjut, kita akan bahas secara internal di Fraksi Gerindra atau di internal Komisi III DPRD Kuningan juga, ya ini sebagai tindaklanjut keseriusan saya untuk komitmen dalam menjaga kesehatan lingkungan,” ujarnya.
Mengenai genangan limbah medis, kata Sri, secara seksama bisa di lakukan tangkap basah kepada oknum terduga pembuang sampah medis tersebut. Misal melakukan pengintaian terhadap lingkungan atau bersiap sedia di lokasi TPSA.
“Kepada siapa pun yang melihat kejadian demikian. Tolong rekam, video atau foto siapa oknumnya yang bertindak demikian, nanti secara regulasi kita akan dilakukan pembahasan mendalam,” ungkapnya.
Sejumlah limbah medis ditemukan di tumpukan sampah yang ada di TPSA Ciniru, Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, Kuningan Jawa Barat. Hal itu menyusul dengan pengamatan langsung di lokasi bahwa limbah medis tersebut berupa masker, sarung tangan hingga bekas kantong infus, Selasa (27/4) siang tadi.
Termati di lokasi, limbah medis terlihat berserakan dan bercampur dengan tumpukan sampah rumah tangga dan sampah lainnya. Tidak sedikit pemulung melakukan pencarian barang yang dibutuhkan untuk bisa di komersilkan termasuk beberapa jenis limbah medis.
Sementara, penggiat LSM lingkungan hidup Gema Jabar Hejo Daeng Ali mengaku geram atas temuan limbah yang dikategorikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bisa bebas berada di TPSA Ciniru.
“Ini perbuatan yang tidak bisa ditolelir. Di tengah pemerintah sibuk menggelorakan pemilahan sampah ternyata malah kondisi di TPSA sangat mengkhawatirkan,” geram Ali.
Ali melihat pembuangan limbah medis di TPSA umum ini meruapkan suatu perbuatan melawan hukum. Menurutnya aturan pembuangan dan pengelolaan limbah medis sudah jelas dan wajib ditaati oleh para penghasil limbah tersebut.
“Itu sudah jelas aturannya, pengelola penghasil limbah medis wajib menyediakan fasilitas pemilahan dan pengelolaan sampah medis yang terpisah dari sampah umum/rumah tangga,” terang Ali.
Adapun aturan yang mengatur pengelolaan limbah medis ini, imbuhnya ada di PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Ada juga, katanya, PP nomor 27 tahun 2020, tentang pengelolaan sampah spesifik.
“Dalam PP itu, pengelola fasilitas lainnya wajib melakukan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengolahan sampah. Dan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau rumah sakit termasuk sebagai fasilitas lainnya,” papar Ali.
Jika limbah medis ini tidak dikelola dan bahkan dibuang sembarangan maka kata Ali oknum pembuang limbah B3 itu wajib ditindak tegas sesuai aturan.
“Namanya saja limbah B3, jelas membahayakan dan mengancam kesehatan masyarakat, jika sembarangan dibuang, maka pembuangnya wajib ditindak tegas sesuai aturan,” tegas Ali.
Apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini, ucapnya, limbah medis sangat rentan sekali jika dibuang sembarangan. “Jangan-jangan limbah bekas penanganan pasien Covid. Jika benar seperti itu, lebih gawat lagi,” ketus Ali.
Di masa pandemi ini, jika limbah medis bekas penanganan pasien Covid-19 dibuang sembarangan, tambah Ali, maka bisa saja membuka penyebaran virus lebih massif.
“Iya kan, dalam pengelolaan limbah ini mulai dari pengumpulan, pendistribusian hingga pemusnahan. Bisa saja dalam rangkaian proses itu, jika sembarangan, akan menularkan virus kepada masyarakat yang ada di dekatnya, ” tandas Ali.
Pihaknya meminta pihak berwenang bisa mengusut tuntas kasus penemuan limbah medis di TPSA Ciniru ini. “Dinas terkait juga harus segera melakukan penertiban,” tukasnya. [Wis]