DPR tentang Penunjukan Emir Moeis Jadi Komisaris Anak BUMN: Tak Ada Orang Jahat Seumur Hidup

Koran Sulindo – Partai-partai politik pemilik suara terbanyak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tak setuju dengan kritik bernada keberatan atas penunjukan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Pasalnya, tidak ada aturan yang dilanggar Menteri BUMN dalam penunjukan itu.

Pendapat demikian diungkap tiga politisi yang berasal dari tiga partai pemilik suara terbanyak di Pemilu 2019. Mereka ditugaskan partai masing-masing di Komisi VI DPR RI, yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, BUMN, dan Badan Standardisasi Nasional.

Andre Rosiade, politikus Gerindra yang anggota Komisi VI DPR mengatakan, tak ada aturan yang dilanggar dalam penunjukan Emir yang sudah bebas dari hukuman sejak awal 2016. “Pak Emir Moeis itu divonis di tahun 2014, bebas di awal 2016,” kata Andre kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Baca juga: Gerindra: Protes atas Penunjukan Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, Wajar Saja

Hal sama dikatakan politisi PDI-P, Aria Bima, yang menyebut pengangkatan Emir Moeis tidak melanggar aturan. Tidak ada aturan yang melarang orang yang sudah menjalani pidana itu tak boleh diangkat menjadi komisaris.

“Kalau sudah menjalani hukuman, ya (siapa pun) mendapat hak yang sama dalam kehidupan,” kata Aria Bima, yang juga duduk di Komisi VI, usai acara 4 Pilar Kebangsaan secara virtual bersama petugas penyapu jalan di Solo, pekan lalu.

Pendapat serupa diungkap Nusron Wahid, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar. Dia menilai tidak ada yang salah dan dilanggar oleh Menteri BUMN dalam keputusannya mengangkat Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Apa yang dilakukan oleh Meneg BUMN, tegasnya, sudah sesuai aturan. Pada sisi lain Emir Moeis pun sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya pada masa lalu, dengan hukuman di penjara. “Saya kira tidak ada orang jahat seumur hidup,” ungkap Nusron Wahid, tokoh NU.

Baca juga: Emir Moeis: Setiap Perubahan Zaman Selalu Ada Peluang bagi UMKM

Pengangkatan direksi ataupun komisaris di perusahaan BUMN diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PER-04/MBU/06/2020. Pasal 3 Permen ini mengatur soal status hukum seseorang yang boleh ditunjuk menjadi direksi ataupun komisaris anak perusahaan BUMN.

Di situ disebutkan, persyaratan untuk dapat dicalonkan menjadi anggota direksi anak perusahaan adalah: Syarat Formal, yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

Aturan yang sama tertuang di Pasal 110 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bunyi pasal itu kurang-lebih sama dengan aturan yang sebelumnya. “Jadi intinya tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Andre

Selain itu, Nusron menambahkan, keputusan penunjukan Emir itu tidak pula melanggar UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Permen BUMN No 4 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan.

Baca juga: Emir Moeis: Akhirnya Sejarah Membuktikan Kebenaran

Menurut Nusron, posisi Emir yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi tidak menghalangi haknya untuk menjadi komisaris di salah satu perusahaan plat merah. Sebab, sebagai warga negara, Emir sudah menjalani hukuman itu secara serius untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Nusron bahkan menilai, sosok Emir memiliki kapasitas dan pengalaman dibutuhkan oleh Menteri BUMN untuk membantu pengembangan BUMN. Dirinya pun meminta Emir diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk bekerja mengemban tugas barunya.

Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sebagaimana informasi yang tertera di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Di situ tertulis Emir Moeis duduk menjadi komisaris perseroan terhitung sejak 18 Februari 2021. [Cak]