DPR Setujui Anggaran KPU dan Bawaslu

Ilustrasi: Mengangkut kotak suara Pemilu di daerah terpencil/hidayatsahabatkita.com

Koran Sulindo – DPR menyetujui pagu anggaran 2019 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Pemilihan Umum 2019 nanti.

“Kalau dari usulan KPU awal, jumlah ini sudah jauh berkurang karena dulu perspektif menghitung anggaran Pilpres 2019 adalah dua putaran. Jadi memangkas Rp 14 triliun lebih untuk Pilpres 2019,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron, di Jakarta, Jumat (7/9/2018), melalui rilis media.

Kesepakatan yang diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (6/9/2018) kemarin.

DPR menetapkan pagu anggaran KPU sebesar Rp 18,1 triliun dan Bawaslu sebesar Rp 8,6 triliun.

Pagu Anggaran 2019 KPU sebesar Rp 18,1 triliun digunakan untuk program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya. Pada pos ini alokasi anggaran sebesar Rp14,5 triliun. Adapun Rp 3,5 triliun lainnya akan dialokasikan untuk program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik.

Pada awalnya, pada pagu indikatif KPU meminta Rp 15 triliun lalu ketika pembahasannya ada usulan sekitar Rp 2,4 triliun dan sudah disetujui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini pun akan dibahas lebih dalam di internal Komisi II DPR lalu ditetapkan pada 17-19 September mendatang.

“Terkait Pagu Anggaran KPU tahun 2019, Komisi II DPR akan membahasnya secara mendalam pada rapat-rapat selanjutnya yang berkaitan dengan pembahasan RAPBN 2019,” katanya.

Hal yang sama juga dilakukan pada pagu Anggaran Bawaslu yang dibagi untuk program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp 240,7 miliar, serta program pengawasan penyelenggaraan pemilu Rp 8,3 triliun. Bawaslu juga mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 1,7 triliun dan Komisi II DPR menyetujuinya sehingga akan meminta Badan Anggaran DPR untuk memenuhi kebutuhan tambahan tersebut.

“Dari penetapan awal pagu indikatif lalu masuk pagu definitif ada penambahan Rp 1,7 triliun dan tentu dinamika disesuaikan jumlah DPT dan pengurangan pemilih di tiap TPS sehingga berdampak pada jumlah TPS,” kata Herman.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan awalnya KPU mengajukan anggaran sekitar Rp 30 triliun. Dana sebesar itu rencananya akan digunakan untuk persiapan pemilu dan persiapan jika Pilpres 2019 dilakukan sebanyak dua putaran.

“Tapi pagu yang diberikan kemarin itu tidak menghitung dua putaran. Jadi total seluruh anggaran itu sekitar Rp 15 sekian triliun,” kata Arief, di Jakarta, Jumat (7/9/2018), melaui rilis media.

KPU memperkirakan pilpres dengan dua pasangan kemungkinan tidak akan ada putaran kedua.

“Pagu tersebut akan kami gunakan sebesar Rp 14 triliun untuk dukungan layanan teknis, atau sebesar 81 persen dari total pagu anggaran,” katanya.

Menurut Arief, pagu yang diajukan tersebut sangat relevan dengan kebutuhan KPU di tahun 2019. Sementara anggaran 2018 sudah diserap ke dalam program-program KPU saat menggelar Pilkada Serentak 2018, dan persiapan pemilu 2019.

Tahun depan KPU menyelenggarakan pemilu serentak yang pertama kali digelar di Indonesia.

Sementara Bawaslu mengajukan pagu indikatif untuk anggaran 2019 sebesar Rp 8 triliun. Pengajuan pagu tersebut dilakukan untuk mendukung kerja pengawasan administratif dan nonadministratif dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

“Termasuk memberikan pembekalan berupa bimbingan teknis yang dipusatkan di 34 provinsi. Hal itu bertujuan untuk mengawasi proses pemilu baik pileg maupun pilpres,” kata Ketua Bawaslu, Abhan. [DAS]