DPR RI Rencanakan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Iuran Tapera

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar saat diwawancarai Parlementaria usai memimpin perdana Rapat Koordinasi Tim Pengawas Haji DPR RI di Jakarta, Selasa (28/5/2024)(Dok. Humas DPR RI )

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, mengungkapkan bahwa DPR berencana memanggil sejumlah pihak terkait dengan polemik iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang akan memotong gaji pegawai hingga 3 persen.

Pihak-pihak yang akan dipanggil mencakup pemerintah, BP Tapera, dan perwakilan buruh. Langkah ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan agar tidak menambah beban baru bagi para pekerja.

“(Panggil) pihak dari pelaksanaan itu sehingga jangan memberatkan apalagi di sana ketidakberdayaan ekonomi kita. Oleh karena itu, kita harus evaluasi dan tidak membuat beban baru,” kata Cak Imin dalam tayangan Kompas TV, Rabu (29/5/2024).

Secara pribadi, Cak Imin mengakui bahwa pemotongan gaji untuk program Tapera memang cukup memberatkan dalam situasi ekonomi saat ini. “Ya kalau nuansa ekonomi kita hari ini, memang keberatan,” ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Berdasarkan salinan resmi PP yang diunggah di laman Sekretariat Negara, para pekerja (pegawai negeri dan swasta) serta pekerja mandiri (freelance) akan dikenai pemotongan gaji untuk pelaksanaan Tapera.

Pasal 15 dari aturan tersebut menjelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi peserta yang berstatus pekerja. Besaran simpanan ini juga berlaku untuk penghasilan pekerja mandiri.

Mekanisme potongan 3 persen dari gaji bagi pekerja dibagi menjadi 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja. Sementara itu, untuk pekerja mandiri, potongan sebesar 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh mereka.

Meskipun demikian, besaran potongan untuk simpanan Tapera ini masih memungkinkan untuk dievaluasi di masa mendatang.

Lebih lanjut, aturan tersebut mengatur tentang pembayaran simpanan Tapera. Untuk pekerja yang terdiri dari pegawai negeri atau swasta, pembayaran wajib dilakukan oleh pihak pemberi kerja.

Kebijakan Tapera ini mendapatkan respons penolakan dari Partai Buruh. Wakil Ketua Umum Partai Buruh, Agus Supriyadi, menyatakan bahwa ketentuan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut semakin memberatkan beban finansial pekerja.

“Secara tegas Partai Buruh menolak PP Tapera yang baru disahkan, karena buruh mendapatkan beban untuk pembayaran 2,5 persen yang akan dipotong dari upah atau gaji,” ujar Agus.

Menurutnya, wajar jika ketentuan yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut menimbulkan pro dan kontra, mengingat banyak pekerja yang sudah menyicil pembelian rumah dari program subsidi pemerintah. [UN]