DPR Pertanyakan SP3 Kasus Gunawan Jusuf ke Kapolri

Ilustrasi:Gunawan Yusuf/paratokohlampung.blogspot.com

Koran Sulindo – Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait keputusan Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Pengusaha Gula Gunawan Jusuf.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya melakukan penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan oleh pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap Gunawan Jusuf itu. Awalnya, penyidik meyakini adanya dugaan tindak pidana. Namun, kini justru penyidik menerbitkan SP3 terkait perkara itu.

“Saya mendapatkan info bahwa SP3 terhadap Gunawan Jusuf sangat tidak tepat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Sebab, sebelum dihentikan kasus ini, penyidik sempat mencari barang bukti hingga ke luar negeri. Hal itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait adanya dugaan tindak pidana pada perkara tersebut.

Dengan terbitnya SP3 oleh Polri yang seiring dengan pencarian barang bukti sampai ke luar negeri itu, justru membuat tanda tanya besar. Bahkan, politikus Partai Demokrat itu meyakini, perkara Gunawan Jusuf laik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Info yang saya dapat kasus ini malah layak dinaikan ke Kejaksaan. ini menimbulkan tanda tanya,” ujar Wakil Ketua Komisi Hukum DPR itu.

Oleh karna itu, Erma memastikan, Komisi III akan meminta penjelasan dari Kapolri terkait dengan jajarannya menerbitkan SP3 kasus itu. “Kasus ini akan jadi bagian dari hal-hal yang akan kami tanyakan pada Kapolri saat rapat kerja awal Januari 2019 usai masa reses,” ujarnya.

Di sisi lain, Erma menjelaskan, hak penerbitan SP3 itu memang diatur dalam KUHAP yang diberikan oleh aparat penegak hukum. Tetapi dalam pengimplementasiannya, hal itu tidak lakukan dengan cara yang tidak wajar.

“Hak itu harus diberikan dengan sangat hati-hati. Tidak boleh sembarangan. Harus berdasarkan fakta hukum,” kata Erma.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pihak pelapor dengan dihentikannya proses penyidikan kasus dugaan penggelepan dan TPPU itu. Salah satunya, adalah mengajukan gugatan Praperadilan.

“Jika berdasarkan gelar perkara, penyidik kemudian melakukan SP3, maka pihak pelapor bisa mengajukan praperadilan,” kata Poengky, yang dikonfirmasi terpisah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo sebelummya menyebut, jajaran Dit Tipideksus telah melakukan gelar perkara, dan menyatakan bahwa kasus tersebut di SP3.

“Hasil gelar perkara sudah diputuskan untuk SP3. Karena Jaksa sudah kasih petunjuk tidak ada pidananya,” kata Dedi.

Namun demikian, Dedi menekankan, pihaknya tetap bisa melanjutkan perkara yang menjarat ke Gunawan Jusuf apabila dikemudian hari ditemukan sejumlah alat dan barang bukti.

“Ya apabila menemukan novum baru tapi bukan kasus yang sama karena kalau kasus yang sama bisa Nebis en Idem,” kata Dedi.

Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.

Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini.[YMA]