Koran Sulindo – Komisi III DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (28/9), yang menghasilkan 4 kesimpulan.
Pertama, DPR meminta KPK tidak boleh terlalu terlalu lama menetapkan seseorang menjadi tersangka, demi kepastian hukum, menghargai hak asasi, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.
“Jangan sampai ada seorang tersangka ditetapkan lebih dari satu tahun. KPK supaya sesegera mungkin setelah seseorang yang ditetapkan tersangka, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, seusai RDP dengan KPK di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa malam (26/9), seperti dikutip Antaranews.com.
DPR juga meminta penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan dilakukan sesuai prinsip-prinsip dan asas penegakan hukum yang diatur UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Prinsip-prinsip dan asas penegakan hukum yang diatur dalam UU KPK, seperti asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas proporsioanlitas, dan asas penegakan hukum.
DPR juga meminta KPK memperhatikan lima asas yang telah menjadi landasan institusi itu seperti kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas untuk menggunakan kewenangan yang luar biasa yaitu penyadapan dan OTT.
DPR juga meminta soal penyadapan, yang saat ini diserahkan kepada institusi penegak hukum, diatur dalam undang-undang khusus tentang tata cara melakukan penyadapan.
Kesimpulan lain, DPR meminta KPK melaksanakan kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
“Tidak mungkin pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa berhasil diatasi tanpa melibatkan institusi Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.
DPR juga meyakini ada masalah dalam pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan yang terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
DPR meminta Pimpinan KPK segera memperbaiki tata kelola pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Untuk mempercepat pemulihan aset negara,” kata Benny. [DAS]