Koran Sulindo – DPR mendukung sistem penanggulangan virus Corona (Covid–19) pemerintah yang menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah berdasarkan UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina.
“DPR mendukung penetapan wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional Non-alam sehingga respon atas peristiwa ini menggunakan langkah-langkah tanggap darurat bencana nasional yang dikoordinir oleh BNPB,” kata Ketua DPR, Puan Maharani, di Jakarta, Senin (16/3/2020).
DPR mendorong Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 segera mengumumkan langkah-langkah penanganan wabah Corona secara transparan kepada masyarakat, termasuk langkah-langkah kongkret bagaimana mencegah meluasnya penyebaran pageblug (wabah) pandemi Corona.
“Gugus Tugas juga harus menjadi representasi kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat disertai langkah-langkah konkret sosialisiasi, edukasi, mitigasi, tanggap darurat dan pembatasan sosial untuk kepentingan penanganan wabah Corona,” katanya.
DPR meminta pemerintah segera meningkatkan dukungan yang diperlukan bagi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan Corona, termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan biaya tes specimen bagi mereka yang terpapar Corona.
“Kami juga minta alat penapisan dan uji sampel didistribusikan ke daerah-daerah, tidak hanya terpusat di Balitbang Kementerian Kesehatan,” katanya.
DPR menyadari ke depan perlu segera diperkuat regulasi tentang wabah penyakit khususnya revisi terhadap UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Revisi ini agar bisa memberikan landasan hukum yang cukup bagi pemerintah dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara efektif. [RED]