Ilustrasi terorisme [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Tentara Nasional Indonesia (TNI) disepakati untuk terlibat dalam pemberantasan tidak terorisme. Itu sebabnya, DPR akan segera mempercepat pengesahan revisi Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tahun 2003.

Pembahasan revisi UU tersebut, kata Muhammad Syafi’i, sudah mendekati tahap akhir. Ia karena itu memperkirakan UU tersebut akan segera disahkan pada akhir masa persidangan IV tahun 2017-2018 atau sebelum masa reses pada April tahun ini. Pengesahan itu, kata Syafi’i yang merupakan Ketua Panitia Khusus revisi UU tersebut, karena sejumlah pasal yang menjadi perdebatan selama ini telah menemukan titik temu.

Perdebatan itu antara lain pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Panitia kerja revisi UU tersebut, lanjut Syafi’i, telah menyelesaikan tugasnya. Karena itu, pekan depan revisi UU tersebut sudah masuk ke Tim Perumus. Setelah bersidang, maka selanjutnya masuk ke Tim Sinkronisasi.

“Karena itu, sebelum reses, revisi UU tersebut sudah masuk paripurna,” kata Syafi’i seperti dikutip Kompas pada Rabu (14/3).

Kendati DPR telah menyepakati keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, ia menyebutkan, secara teknis detilnya akan diatur lewat Peraturan Presiden. DPR berpendapat keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme adalah keniscayaan. Peraturan Presiden yang mengatur tentang keterlibatan TNI itu sudah harus ada paling lama setahun sejak UU tersebut disahkan.

Sedangkan anggota Pansus Revisi UU Terorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani menuturkan, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merujuk kepada Undang Undang tentang TNI, terutama Pasal 7 ayat 2. Pada pasal itu disebutkan TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.

DPR lantas menafsirkan keterlibatan TNI selain perang adalah bisa terlibat dalam pemberantasan terorisme. Akan tetapi, UU Terorisme tidak mengatur secara detil tentang keterlibatan TNI itu sehingga perlu diatur lewat Peraturan Presiden. Terlebih itu merupakan kewenangan presiden karena pemberantasan terorisme adalah tugas pemerintah. [KRG]