Donald Trump Menjadi Mantan Presiden AS Pertama yang Dihukum

Mantan Presiden AS Donald Trump Divonis bersalah atas 34 dakwaan kasus uang tutup mulut. (REUTERS/GAELEN MORSE)

Donald Trump mencatat sejarah sebagai mantan presiden Amerika Serikat pertama yang dihukum atas kejahatan berat. Juri di pengadilan New York memutuskan Trump bersalah pada hari Kamis (30/5) waktu setempat. Vonis ini terkait dengan kasus pemalsuan catatan bisnis dalam skema untuk mempengaruhi pemilu AS 2016 melalui pembayaran uang tutup mulut kepada aktris film dewasa, Stormy Daniels.

Putusan yang diambil oleh 12 orang juri ini menyatakan Trump bersalah atas 34 dakwaan setelah mereka berunding selama 9,5 jam. Menurut laporan CNN, Trump akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Di pengadilan, saat petugas keamanan menanyakan apakah mereka memutuskan Donald Trump bersalah atas 34 dakwaan, para juri menjawab “Ya”. Reaksi Trump ketika vonis dibacakan sangat tenang, dia hanya duduk diam dengan bahunya menunduk.

Vonis ini sangat mengejutkan, terutama karena terjadi di tengah upaya Trump untuk merebut kembali Gedung Putih dari Joe Biden. Pemilu AS akan digelar sekitar lima bulan lagi, dan vonis ini mendorong Amerika Serikat ke dalam wilayah politik yang belum terpetakan.

Meskipun demikian, vonis ini tidak menghalangi Trump untuk mencalonkan diri kembali sebagai Presiden AS, bahkan jika Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman penjara kepadanya.

Keputusan pengadilan ini datang hanya beberapa pekan sebelum Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee, di mana Trump akan menerima nominasi resmi dari partainya untuk menghadapi Presiden Partai Demokrat Joe Biden pada tanggal 5 November 2024.

Putusan ini juga memberikan ujian lain bagi para pemilih di AS mengenai kesediaan mereka untuk menerima perilaku Trump yang melanggar batas.

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Trump memalsukan catatan bisnis di perusahaannya terkait dengan skema menyembunyikan cerita yang berpotensi mempermalukan dirinya selama kampanye pemilihan presiden Partai Republik pada tahun 2016.

Tuduhan ini muncul dari penggantian biaya yang dibayarkan kepada pengacara Michael Cohen setelah dia melakukan pembayaran uang tutup mulut sebesar $130.000 kepada Stormy Daniels untuk membungkam klaimnya tentang hubungan intim dengan Trump pada tahun 2006.

Trump dituduh salah mengartikan penggantian biaya yang diberikan kepada Cohen sebagai biaya hukum untuk menyembunyikan bahwa pembayaran tersebut terkait dengan pembayaran “uang tutup mulut”.

Trump telah mengaku tidak bersalah dan berpendapat bahwa pembayaran kepada Cohen adalah untuk layanan hukum yang sah, serta membantah dugaan perselingkuhan dengan Daniels.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan Trump merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pemilu New York, yang menjadikan dua atau lebih konspirator ilegal untuk mendorong atau mencegah terpilihnya seseorang untuk menduduki jabatan publik dengan cara yang melanggar hukum.

Selama persidangan, para juri yang berasal dari berbagai kalangan penduduk Manhattan dan latar belakang profesional tampak terpesona oleh kesaksian dari Cohen dan Daniels.

Vonis bersalah terhadap Trump ini menambah lapisan kompleksitas dalam lanskap politik Amerika Serikat menjelang pemilu 2024, dan menjadi ujian bagi sistem peradilan serta demokrasi di negara tersebut. [UN]