Koran Sulindio – Arsip menjadi salah satu tiang penyangga kemajuan suatu bangsa. Dengan disimpannyan arsip dengan baik, suatu bangsa akan lebih mudah mempelajari kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi di masa silam dan dapat menghindari kesalahan yang sama di masa depan.
Itu sebabnya, patut diapresiasi bila pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyerahkan dokumen-dokumennya untuk disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dokumen-dokumen itu antara lain yang berkenaan dengan proses hukum yang ditangani KPK, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. “Kan kami ada penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Di setiap tahapan itu selalu dilakukan perencanaan pekerjaan. Tapi, pelaksanaannya mungkin berbeda dengan rencananya, lalu baru dilimpahkan ke tahap berikutnya, mungkin detail itu ada,” ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo ketika melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dan ANRI, Kamis (9/2).
Kerja sama kedua lembaga tersebut mencakup penyelenggaraan kearsipan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan tujuan penyelenggaraan kearsipan secara berkualitas di kementerian atau lembaga dan badan usaha milik negara.Tujuan lain: pembinaan penyelenggaraan kearsipan dengan menerapkan sistem pencegahan korupsi. “Sepengetahuan saya, amar putusan majelis hakim itu sudah menjadi dokumen terbuka. Rasanya kalau mau mendapatkan itu di arsip boleh-boleh saja karena itu kan bukan rahasia, sidangnya juga sidang terbuka, amar putusannya juga terbuka,” tutur Agus.
Kendati begitu, Agus belum dapat memastikan apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk dokumen yang akan diberikan ke ANRI. “Saya belum tahu. Karena, KPK belum terakreditasi, apakah detail tahapan itu sudah diarsipkan dengan betul. Nanti saya cek dulu,” ujarnya.
Kerja sama KPK dan ANRI, lanjutnya, bermanfaat bagi KPK untuk meringankan beban pengarsipan di KPK. Namun, dokumen yang diberikan ke ANRI tetap mengedepankan otensitas dan keasliannya. “Untuk KPK, paling tidak bisa meringankan beban filing, bagaimana kami buat ringkas, dengan bantuan teman-teman ANRI. Jadi dokumen bukan dalam bentuk hardcopy, tapi softcopy digital, tapi tidak meninggalkan yang namanya otensitas dan keaslian,” ungkap Agus.
Menurut Kepala ANRI Mustari Irawan, ada sebagian dokumen dari KPK yang sudah diserahkan ke ANRI, yakni dokumen perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Kasus sudah inkracht, tapi kami akan konsultasi ke KPK, apakah sudah bisa dibuka atau belum. Karena, berdasarkan undang-undang, arsip yang tertutup bisa dinyatakan terbuka sampai usia 25 tahun. Berbeda dengan di Amerika, baru bisa dibuka setelah 30 tahun. Jadi, di Indonesia lebih progresif. Nanti, kami koordinasikan, karena kami sudah punya MoU, apakah yang diserahkan ke kami bisa langsung dibuka, karena ini penting juga sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat,” tutur Mustari.
Sebenarnya, KPK dan ANRI sudah bekerja sama sejak beberapa tahun lalu, berkaitan dengan pengelolaan dokumen. Hal itu pernah diungkapkan Kepala Satgas Pengelolaan Barang Bukti KPK Andi Suharlis dalam seminar di ANRI, 27 Maret 2014. Bahkan, diungkapkan Andi ketika itu, ada seorang petugas ANRI yang diperbantukan di KPK. [RAF]