Koran Sulindo – Harga uji usap polymerase chain reaction atau PCR Covid-19 yang baru ditetapkan Kemenkes maksimal Rp900 ribu akan dievaluasi.
Batasan biaya tertinggi uji usap Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp900.000 tersebut, sudah termasuk untuk dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.
“Kami akan menyesuaikan (harga Rp900 ribu), kami akan mengumpulkan teman-teman laboratorium semua untuk kita evaluasi,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti di Jakarta, Selasa (6/10).
Harga tes PCR, diakui Widyastuti, sempat tinggi pada awal pandemi Covid-19, dan dengan batas tertinggi harga tes PCR, Dinkes DKI akan memastikan semua laboratorium tidak mematok harga tes PCR yang melebihi ketetapan ambang batas oleh Kementerian Kesehatan.
“Kita tahu fluktuasi harga apapun waktu itu sangat beragam. Ini tentunya kalau sudah ada regulasi terkait harga itu, akan nanti kita evaluasi,” ungkap Widyastuti.
Kemenkes sebelumnya telah menerbitkan surat edaran nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan uji usap. SE tersebut disahkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin (5/10).
Dengan demikian, batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab RT PCR sudah mulai berlaku. Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit.
Sebab, penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, lanjut Abdul Kadir, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.
“Untuk itu, kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,” ujar Widyastuti. [WIS]