Koran Sulindo – Penggusuran di wilayah bantaran kali di DKI Jakarta dipastikan tidak akan menyasar permukiman warga terkategori miskin.
“Ini pengusaha. Ini orang yang berkecukupan, kok bangun rumah di pinggir kali. Ini yang maksud kami yang harus ditertibkan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (22/10).
Salah satu perumahan mewah yang dibangun di bantaran sungai dan menjadi pemicu banjir adalah Perumahan Melati Residence Ciganjur Jagakarsa, Jakarta Selatan. Beberapa hari lalu, perumahan tersebut tanggulnya roboh dan menewaskan satu orang serta menyebabkan banjir besar hingga mengakibatkan 300 warga mengungsi.
“(Kejadian) yang di Ciganjur itu terjadi karena batas perumahan, batas pagarnya, itu persis di ujung sungai. Saya lupa, ya itu kan bantaran kali dan ini roboh menutupi aliran sungai sehingga banjir 1 sampai 1,5 meter saya ninjau di situ,” ujar Ariza.
Sejauh ini kata Ariza, pihaknya masih menyelidiki izin mendirikan bangunan dari perumahan ini. Bila melanggar maka besar kemungkinan perumahan itu bakal digusur Pemprov DKI.
“Ternyata ketika dicek, penyebabnya aliran menggerus bangunan ini. Trus, apakah ada yang salah? Oh ada. Bangunan ini tidak boleh di bibir kali,” ujar Ariza.
Sejauh ini, politisi Gerindra itu mengaku sudah memerintahkan wali kota dan lurah untuk mengecek perumahan pinggir kali yang ada di wilayah mereka masing-masing.
“Saya minta ke pak Wali Kota minta dicek, dulu izinnya gimana, IMBnya,” kata Ariza.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Ariza, sejauh ini sedang menggarap sejumlah proyek untuk mencegah banjir di Jakarta salah satunya adalah pengerukan sedimen lumpur serta pembuatan sumur resapan.
Namun menurut Pengamat Tata Kota Nirwono Joga, langkah penggusuran bagi orang mampu yang tinggal di bantaran kali tidak bisa mengatasi banjir Ibu Kota.
Nirwono menilai, naturalisasi atau normalisasi sungai dianggap lebih ampuh mencegah banjir.
“Namun ini adalah pekerjaan rumah yang tidak bisa dilakukan tahun ini,” kata Nirwono
Bila program naturalisasi atau normalisasi dijalankan, lanjut Nirwono tentu masyarakat yang bermukim di daerah aliran sungai harus siap-siap untuk direlokasi, karena DAS harus steril dari bangunan sehingga tidak ada hambatan air dari hulu ke hilir. [WIS]