Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Memantau Pelaksanaan PSBB

Koran Sulindo – Sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus virus corona atau Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari.

Perpanjangan PSBB transisi itu terhitung mulai Senin 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020. Perpanjangan PSBB transisi berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.

“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maka perpanjangan PSBB Masa transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu (6/12) malam.

Kebijakan tersebut diambil data-data epidemiologis selama penerapan PSBB transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali.

Selain itu, Anies mengharapkan ke depan kedisiplinan masyarakat bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama.

Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencatat kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif mulai terjadi sejak pertengahan November. Data sebelumnya tercatat mengalami penurunan setiap dua pekan, yaitu:
– 70.184 (26/9) menjadi 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03 persen
– 85.617 (10/10) menjadi 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57 persen
– 100.220 (24/10) menjadi 111.201 (7/11) atau meningkat 9,87 persen
– 111.201 (7/11) menjadi 125.822 (21/11) atau meningkat 11,62 persen.

Diketahui, kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta tercatat mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober 2020.

Selama 23-29 November 2020, terdapat 410 klaster keluarga dengan total 4.052 kasus positif. Temuan kasus positif ini merupakan 47,1 persen dari seluruh total kasus positif yang ditemukan pada periode yang sama.

Sejak 4 Juni hingga 29 November 2020, Pemprov DKI mendata sebanyak 5.662 klaster keluarga dengan 53.163 kasus terkonfirmasi positif.

“Secara umum, kita semua melihat adanya tren kenaikan kasus aktif dan temuan kasus baru di Jakarta khususnya dari klaster keluarga. Karena itu, kami meminta masyarakat semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan,” kata Anies.

Adapun dasar lainnya yang digunakan untuk mempertimbangkan PSBB transisi adalah penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana. DKI Jakarta berhasil mempertahankan nilai risiko sedang per 29 November 2020.

Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 2,1117 (risiko sedang) pada 15 November; 1,9825 (risiko sedang) pada 22 November); dan 1,9725 (risiko sedang) per 29 November 2020.

Kemudian skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia adalah 63 per 5 Desember 2020. Skor tersebut menunjukkan angka stabil di atas 60, yaitu skor 63 pada 15 November, skor 68 pada 22 November, dan skor 65 pada 29 November.

Skor di atas 60 artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian secara bertahap.

Anies memastikan Pemprov DKI Jakarta mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian Covid-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum atas pelanggaran 3M dan melaksanakan kegiatan 3T secara masif.

“Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah Covid-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” kata Anies. [WIS]