DKI Peroleh Predikat Pelopor Layak Anak, Anies Bilang Begini

Koran Sulindo – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI memberikan predikat pelopor layak anak kepada Pemerintaha Provinsi DKI Jakarta. Predikat itu, diklaim karena hasil kolaborasi semua pihak.

“Capaian ini adalah keberhasilan bersama dalam pemenuhan hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan kolaborasi semua pihak,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Jumat (30/7).

Kolaborasi semua pihak itu, kata Anies seperti perangkat daerah, dunia usaha, jurnalis, perguruan tinggi dan lembaga masyarakat.

Selain itu, kelima wilayah administrasi DKI dan Kabupaten Kepulauan Seribu juga meraih penghargaan kota atau kabupaten layak anak dengan peringkat Nindya dan Madya.

Capaian itu juga, kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu atas komitmen yang tinggi untuk mewujudkan lingkungan yang ramah bagi tumbuh kembang anak.

Selain itu, lanjut Anies, perhatian pemenuhan hak dan perlindungan anak, serta perjuangan untuk menjadikan seluruh kabupaten atau kota menjadi kabupaten atau kota layak anak.

Anies juga mengajak semua pihak memastikan hak anak-anak untuk sehat dengan melindungi mereka dari Covid-19. “Vaksin segera dan daftarkan anak-anak yang sudah berusia 12 tahun ke atas melalui JAKI,” imbuh Anies.

Sebelumnya, Kementerian PPPA menganugerahkan penghargaan kota layak anak kepada 275 daerah di Indonesia karena dinilai memiliki komitmen tinggi memenuhi hak dan perlindungan anak.

“KLA akan diberikan kepada daerah yang memiliki komitmen tinggi untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak,” kata Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Kamis (29/7).

Ayu menjelaskan penghargaan itu diberikan melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh tim Kementerian PPPA, tim dari kementerian lembaga dan tim independen.

Evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian kinerja pelaksanaan 24 indikator yang mencerminkan implementasi atas lima klaster substantif Konvensi Hak Anak yakni Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak.

Kemudian, pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan. Selanjutnya, pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan perlindungan khusus anak. [Wis]