DKI Ikuti Arahan Presiden Jokowi untuk Lakukan Karantina Wilayah

Ilustrasi penerapan PSBB/netralnews.com

Koran Sulindo – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan karantina wilayah secara terbatas dan skala kecil (mini lockdown).

“Pada prinsipnya kami mendukung arahan Presiden bahkan kami sebenarnya sudah melaksanakan sesuai dengan kebijakan arahan Presiden,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (29/9).

Jakarta sudah mulai untuk membuat konsep kampung siaga di semua RW dengan membatasi akses keluar-masuk warganya. Penyediaan penjaga hingga dipasang portal.

Kemudian disiapkan berbagai fasilitas seperti wastafel, sabun dan temoat cuci tangan serta dilakukan disinfeksi di kampung-kampung tersebut.

“Lalu kami data masyarakatnya yang membutuhkan bansos dikirim bantuan bansos. Kemudian di RW tersebut dibuat Gugus Tugas, Satgas RW, dilakukan sosialisasi dan sebagainya,” kata Riza.

Riza menganggap, secara prinsip arahan yang diberikan Presiden Jokowi seperti karantina wilayah.

“Itu seperti mini lockdown, kami dulu menyebutnya pembatasan sosial berskala lokal atau pembatasan sosial berskala kampung. prinsipnya seperti yang diarahkan oleh Pak Presiden,” ujar Riza.

Bahkan, diakui Riza, ketika zona yang ada lebih berat risikonya, diputuskan oleh Pemprov DKI Jakarta bahwa RW-RW tersebut sebagai golongan RW zona merah. Kemudian dilakukan isolasi per wilayah.

“Kemudian gedung-gedung jika terbukti terpapar sekalipun hanya satu orang, ditutup hanya kantornya atau paling besar satu lantai saja,” klaim Riza.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya intervensi berbasis lokal dalam menekan laju penularan pandemi Covid-19. Dengan intervensi berbasis lokal ini, pembatasan aktivitas ekonomi dan sosial hanya dilakukan di lingkup kecil.

Hal ini disampaikan saat rapat dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional lewat konferensi video, Senin (28/9).

“Ini perlu saya sampaikan sekali lagi pada komite, intervensi berbasis lokal ini agar disampaikan ke provinsi, kabupaten, kota. Artinya pembatasan berskala mikro di tingkat desa, kampung, RW, RT atau di kantor, pondok pesantren, saya kira itu lebih efektif,” kata Jokowi. [WIS]