Divonis 15 Tahun, Novanto Mengaku Syok

Setya Novanto mengaku syok atas putusan majelis hakim.

Koran Sulindo – Bekas Ketua DPR Setya Novanto mengaku kaget dengan putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dalam kasus KTP-el.

Novanto merasa tak puas karena semua yang menjadi pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta.

“Saya sangat syok sekali karena apa yang didakwakan dan yang disampaikan harusnya perlu dipertimbangkan. Ini tidak  sesuai dengan persidangan yang ada,” kata Novanto usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/4).

Ia menambahkan akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan tim penasehat hukum dan keluarganya untuk , dalam menentukan langkah hukum yang akan diambil. Namun, Novanto belum memastikan pihaknya apakah akan mengajukan banding.

“Saya tetap menghormati putusan hakim. Saya minta waktu untuk pelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara,” kata Novanto.

Hari ini Setya Novanto divonis pidana penjara selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi. Tak hanya itu saja, ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto pidana penjara 15 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto. “Terdakwa Setya Novanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.”

Novanto juga dikenakan pidana tambahan yakni wajib membayar uang pengganti sebanyak US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.

“Dengan ketentuan apabila tidak bayar saat satu bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda akan disita. Apabila harta benda tidak cukup maka diganti pidana 2 tahun,” kata Hakim Yanto.

Selain itu, hakim Yanto juga mengabulkan tuntutan Jaksa untuk pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun. Majelis juga menolak permohonan Setya Novanto agar membuka blokir rekening bank miliknya. Menurut hakim, permohonan itu tidak bisa dipertimbangkan.

“Permohonan tim penasihat hukum terdakwa yang meminta untuk membuka rekening atas nama terdakwa dan keluarganya berikut dengan hak pemilikan atas tanah terdakwa dan blokir atas kendaraan tentunya tidak dapat majelis hakim pertimbangkan,” kata hakim.

Hakim menyebut permohonan itu tidak disertai rincian data mengenai rekening bank yang diblokir. “Karena tidak ada secara jelas menyebutkan rekening nomor berapa, terdapat di bank mana atas nama siapa dan apa hubungannya.”

Menurut Majelis Hakim,  Novanto telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.

Novanto terbukti memenuhi unsur pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. [CHA/TGU]