Koran Sulindo – Terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang seluruhnya mencapai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00.

Hal itu terungkap ketika majelis hakim yang diketuai Ignatius Eko Purwanto dalam pembacaan vonis terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Jumlah keseluruhan uang yang ditukar dan dibelanjakan terdakwa mencapai 375.229 dolar AS,” kata hakim Eko dalam sidang, Senin (8/2).

Pinangki Sirna Malasari dalam perkara ini divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan. Uang tersebut berasal dari uang suap sebesar 500.000 dolar AS yang diterima dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Tujuan pemberian suap yakni Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Dari jumlah tersebut, sebesar 337.600 dolar AS ditukar ke mata uang rupiah menjadi Rp4.753.829.000,00 dengan menggunakan nama sopirnya, Sugiarto, staf suaminya yang merupakan anggota Polri Beni Sastrawan, dan atas nama Dede Muryadi Sairih.

Uang suap itu lalu untuk, pertama, membeli mobil BMW X5 warna biru Rp1.753.836.050 atas nama Pinangki yang pembayarannya secara tunai bertahap pada tanggal 30 November—Desember 2019.

Kedua, pembayaran kartu kredit Bank Panin senilai Rp950 juta meski batas limitnya hanya Rp67 juta yang pengembaliannya untuk pembayaran BMW X-5 secara bertahap.

Ketiga, pembayaran sewa hotel di Trump Tower, Amerika Serikat, pada tanggal 3 Desember 2019 senilai Rp72,073 juta.

Kempat, pembayaran dokter kecantikan di AS bernama dokter Adam R. Kohler M.D.P.C. sebesar Rp139.943.994,00.

Kelima, pembayaran dokter home care atas nama dr. Olivia Santoso dengan total pembayaran Rp166.780.000,00. Keenam, pembayaran kartu kredit Bank Mega visa senilai Rp437 juta.

Ketujuh, pembayaran kartu kredit Bank DBS senilai Rp185 juta bersumber penukaran mata uang dolar AS. Kedelapan, pembayaran kartu kredit BNI Visa Platinum dan Master Gold senilai Rp483.500.000,00.

Kesembilan, pembayaran kartu kredit Bank Panin senilai Rp1,180 miliar meski limitnya hanya Rp67 juta untuk mendapatkan pengembalian agar seolah-olah berasal dari uang yang sah.

Kesepuluh, pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20 D periode Februari 2020—2021 sebesar 68.900 dolar AS (Rp940.240.000,00) per tahun dengan cash pada tanggal 8 Februari sebesar 5.300 dolar AS dengan menyerahkan security deposit dan pada tanggal 10 Februari 2020 melakukan pelunasan sebesar 63.600 dolar AS.

Kesebelas, pembayaran sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020—16 April 2021 sebesar 38.400 dolar AS atau setara Rp525.273.600,00.

Jumlah ditransfer, dialihkan, dibelanjakan, kata anggota majelis hakim Agus Salim. Keseluruhan 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00, sebagaimana diuraikan sebelumnya berasal dari tindak pidana korupsi penerimaan uang 500.000 dolar AS dari jumlah keseluruhan satu juta dolar AS dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui Andi Irfan Jaya agar putusan PK terhadap Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman pidana .

Padahal, menurut hakim, penghasilan Pinangki hanya Rp18 juta per bulan dan penghasilan suaminya, Napitupulu Yogi Yusuf, sebesar Rp11 juta per bulan.

Menurut anggota majelis hakim Agus Salim, tidak ada penghasilan lainnya selain menjadi dosen di Universitas Ibnu Kaldun Bogor. Maka, patut didudga transaksi-transaksi di atas berasal dari tindak pidana korupsi yang bisa dibuktikan sebagaimana dakwaan kesatu subsider maka unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membawa keluar negeri, atau perbuatan lain telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa. [WIS]