Ilustrasi/YMA

Koran Sulindo – Sebanyak 31,6 kilogram sabu berhasil disita dari tiga orang kurir yang membawa barang haram tersebut dari Pekanbaru, Riau menuju Jakarta. Ketiganya diupah sebesar Rp500 juta.

Aksi penyeludupan digagalkan oleh Subdit 3, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Rabu (21/11/2018). Pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan selama 1 bulan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan letiga tersangka yakni M Daud, Heriyanto dan Yanto Jumadi mencoba mengelabui petugas.

Ketika sabu tersebut didapat dari Madi (DPO) yang berada di Malaysia dan kemudian diambil di Pekanbaru, ketiga tersangka membawa puluhan barang haram menggunakan tiga tas dengan sebuah truk. Di dalam truk tersebut terdapat ribuan kemasan mi instan agar bisa terhindar dari razia dalam perjalanan.

Eko mengatakan truk tersebut dikemudikan oleh Heriyanto. Awalnya tersangka Daud yang juga berperan sebagai pengendali ikut di dalam truk menuju Jakarta. Namun sesampainya Palembang Daud turun, karena kalau bertiga akan menimbulkan kecurigaan.

“Tersangka Daud memutuskan menyewa travel menuju Jakarta terlebih dahulu dan untuk memantau jika ada razia, dia akan memberitahukan anak buahnya,” kata Eko di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/11/2018).

Jenderal bintang satu itu mengatakan sekitar pukul 10.10 WIB, anak buahnya berhasil menangkap Daud di Kota Cilegon, Banten. Sementara, Heriyanto dan Yanto disergap dalam perjalanan di Jalan Lintas Pantai Timur, Way Jepara, Lampung Timur.

Dari hasil pengakuan tersangka Daud, dirinya mendapat upah Rp500 juta jika sabu itu berhasil sampai Jakarta. “Rp 500 juta sama sopir, saya belum dapat DP, sopir saja Rp 50 juta,” kata Daud.

Daud mengaku belum mendapatkan upah yang dijanjikan sang penyuplai. Ia mengaku, baru mendapat uang bila sabu yang ia kirim sampai ke tujuan, yakni ke Batu Ceper, Tangerang. [YMA]