Kasus Mega Korupsi Jiwasraya/ VOI.id
Kasus Mega Korupsi Jiwasraya/ VOI.id

Kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak putusan Mahkamah Agung (MA) keluar pada Selasa (24/8/2021). Dalam putusannya, MA menyatakan menolak sepenuhnya pengajuan kasasi enam terpidana korupsi Jiwasraya.

Eksekusi pun dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) hari itu juga. Eksekusi badan dilakukan kepada enam terpidana Heru Hidayat, Syahirwan, dan Joko Hartono Tirto ke Rutan Cipinang; Harry Prasetyo dan Hendrisman Rahim ke Rutan Salemba; serta Benny Tjokrosaputro ke Lapas Cipinang.

Namun, hingga kini, eksekusi aset sitaan pada kasus dugaan korupsi Jiwasraya belum bisa dilakukan seluruhnya oleh pihak Kejagung dengan alasan karena jumlahnya begitu banyak. Padahal, dalam aturan yang berlaku, setelah perkara dinyatakan inkrah, Kejagung diberi waktu sebulan untuk melakukan eksekusi aset sitaan.

“Jumlah barang yang dilelang sangat banyak kurang lebih 1.200 item,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu. Kasus korupsi Jiwasraya telah merugikan negara Rp 16,8 triliun, sedangkan aset sitaannya mencapai Rp 18,1 triliun.

Sementara, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung Elan Suherlan menerangkan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPK) sedang melakukan penilaian seluruh aset terkait. Proses lelang pun akan segera dilakukan agar eksekusi berjalan segera.

Pihaknya, misalnya, sedang menghitung nilai 26 bidang tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Dia juga menuturkan, sejauh ini eksekusi kerugian negara yang sudah dilakukan hanya terkait uang tunai. “Eksekusi uang tunai yang disita pada saat penyidikan sudah dilaksanakan,” ujarnya.

Berikut daftar rincian eksekusi uang tunai sitaan kasus dugaan korupsi Jiwasraya:

Mata uang rupiah: (1) Tersangka Benny Tjokrosaputro Rp 158.947.183; (2) Tersangka Hendrisman Rahim Rp 145.179.992; (3) Tersangka Harry Prasetyo Rp 18.315.592; (4) Tersangka Heru Hidayat Rp 3.715.713.260; (5) Tersangka Joko Hartono Tirto Rp 501.929.914; (6) Tersangka Syahmirwan Rp 6.254.485.026.

Kemudian, mata uang asing yang sudah dirupiahkan: (1) Tersangka Benny Tjokrosaputro Rp 140.450.100; (2) Tersangka Heru Hidayat Rp 762.361.360.

Perkara dugaan mega korupsi di PT Asuransi Jiwasraya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Juni 2020. Di sidang perdana itu, tim jaksa dari Kejaksaan Agung mendakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Penuntut mendakwa Heru Hidayat melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa mendakwa Heru menyamarkan keuntungan yang didapat dengan menempatkan uangnya di sejumlah rekening atas nama orang lain, salah satunya Freddy Gunawan. 

Dalam perkara ini, Heru bersama Direktur PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto mendapat keuntungan Rp 16,8 triliun dalam kasus Jiwasraya. 

Kasus tersebut berawal dari perjanjian kerja sama pengelolaan dana nasabah antara tiga pengusaha itu dengan petinggi Jiwasraya. Jaksa mendakwa investasi yang dilakukan secara sembrono dan melanggar aturan hingga menyebabkan kerugian negara.

Dalam transaksi di rekening pria tersebut tercatat uang dari Heru digelontorkan untuk membayar kasino di Resort World Sentosa sebanyak Rp 4,87 miliar pada 9 Juni 2017. KPK dalam beberapa kesempatan menduga transaksi lewat kasino ini adalah modus baru pencucian uang.

“Melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juni 2020.

Kemudian pada 13 Februari 2018 tercatat pengeluaran sebesar Rp 2,5 miliar untuk merenovasi lantai 4 gedung di Pantai Indah Kapuk. Selanjutnya pada 9 April 2018 kembali tercatat aliran uang keluar sebanyak Rp 4 miliar untuk membuat kapal Pinisi di Bira, Sulawesi Selatan.

Selain di rekening Freddy, jaksa menyebut Heru juga menempatkan uang di banyak rekening atas nama dirinya atau orang lain. Jaksa juga mendakwa Heru membelanjakan uang yang diduga hasil korupsi untuk membeli mobil, rumah dan tanah. Tujuannya, kata jaksa, untuk menyamarkan asal-usul uang. 

Dalam kasus mega korupsi yang merugikan keuangan negara Rp16,807 triliun tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Heru. Selain itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp10,728 triliun.

Selain Heru, ada lima terdakwa lain yang sudah divonis bersalah oleh hakim. Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.

Kemudian, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis 20 tahun penjara. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.

Lalu, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary akan menjalani pidana 20 tahun penjara. [AT]