Burhanudin Muhtadi

Koran Sulindo – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi melaporkan empat akun media sosial di Facebook, Twitter, dan WordPress ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Akun-akun itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik.

Menurut Burhanuddin empat akun itu dianggap telah menyebarkan video berdurasi empat menit yang menginformasikan dia menerima uang sebesar Rp450 miliar.

Uang tersebut disebut untuk mengatur hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019 agar memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Sejak kemarin saya diserang ribuan akun yang menuduh saya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar,” kata Burhanuddin Senin, (22/4).

Akun twitter yang menuding Burhanuddin adalah @Silvy_Riau dan sebuah blog Tttgindo.wordpress sedangkan dua akun lainnya yakni di Facebook atas nama Adiba dan Gus MJ menuduh Burhanuddin sebagai dalang kebohongan dari pengitungan cepat atau quick count.

Burhanuddin menerangkan video viral itu membangun narasi jika dia melakukan stategi post truth dengan memborbardir masyarakat melalui hasil quick count palsu.

“Padahal video itu berisikan kegiatan saya yang sedang berdiskusi dengan Professor Renald Gazali membicarakan elektabilitas Jokowi dan itu sudah lama,” ujarnya.

Sebelum melapor keempat akun itu, dia telah membuat klarifikasi terlebih dahulu lewat akun twitter pribadinya terhadap video itu saat pertama kali beredar. Ia pun menjelaskan secara detail metode lembaganya dalam menghitung quick count.

Alhasil, tudingan publik tak kunjung reda meski telah mengklarifikasinya.

“Yang terakhir ini keterlaluan karena langsung serang martabat dan kredibilitas saya. Saya tidak mau berdiam diri lagi. Kalau saya diam seolah-olah membenarkan tudingan,” tandasnya.

Laporan Burhanuddin diterima dengan nomor LP/B/0394/IV/2019/BARESKRIM Tanggal 22 April 2019. Keempat akun pun itu disangkakan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3), Penghinaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.(YMA)