Bupati Pati Sudewo usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan menggunakan rompi oranye khas KPK. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Bupati Pati, Sudewo, menolak mengakui dirinya melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

‎Sudewo mengatakan dirinya belum pernah membahas terkait pengisian perangkat desa baik kepada kepala desa maupun kepada pelaksana tugas dari dinas terkait.

‎”Seluruh Kepala Desa Kabupaten Pati saya belum pernah membahasnya kepada Camat, kepada UPT belum pernah membahas yang sama sekali,” kata Sudewo usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (20/1) malam.

‎”saya belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapapun kepada kepala desa,” lanjutnya.

‎Sudewo juga mengatakan pihaknya dalam pembuatan peraturan Bupati yang nantinya akan mengatur terkait formasi jabatan perangkat desa. Ia telah memanggil Unit Pelaksana Tugas (UPT) terkait yang menangani pemberdayaan masyarakat.

‎”saat seleksi nantinya itu betul-betul fair dan objektif tidak ada celah untuk bermain, saya sudah memanggil Pak Sri suharyono, Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa yang tupoksinya menangani itu di awal bulan Desember 2025 supaya draft Peraturan Bupati itu betul-betul dibuat tidak ada celah Bagi siapapun untuk bermain,” ungkap Sudewo.

‎Sudewo bersama tiga orang lainya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

‎”Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Saudara SDE selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK

‎”Saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; Saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” lanjutnya.

‎Sudewo CS ditangkap KPK pada hari Minggu 19/1/2026 dalam operasi tangkap tangan (OTT).

‎Dari OTT tersebut KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 2,6 miliar. Jumlah tersebut diperoleh KPK setelah dikumpulkan dari Sudewo juga kepala desa yang ikut tertangkap KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. [IQT]