Koran Jakarta – Anggota Komisi III DPR menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang menahan, mendakwa dan menuntut Samirin (69) karena dianggap mencuri sisa getah karet seberat 1,9 kilogram seharga Rp 17.480 milik perusahaan Bridgestone. Tindakan tersebut dinilai mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, misalnya, mengatakan, apa yang dilakukan Samirin itu hanya memungut sisa getah karet dalam mangkok setelah menggembalakan sapi milik orang. Karena perbuatannya itu, Samirin lantas dilaporkan perusahaan asal Jepang dengan tuduhan mencuri getah karet.
Singkat cerita Samirin menjadi tersangka. Meski begitu, pihak kepolisian di Kabupaten Simalungun tidak menahannya. Ketika perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Samirin justru ditahan dan mendekam selama 2 bulan 4 hari. Hinca pun heran dengan ini. Pasalnya, kerugian getah karet itu tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara untuk menjamin Samirin selama di penjara.
“Apakah ini cara jaksa untuk mendapatkan prestasi?” Tanya Hinca kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika rapat kerja pada Senin (20/1) kemarin.
“Soal penahanan itu karena dakwaannya alternatif,” jawab Burhanuddin.
Mendengar jawaban Burhanuddin, Hinca tak puas. Meski secara hukum formal Samirin dikenai dakwaan alternatif tetap saja tidak masuk akal menahannya karena biaya untuk menjamin Samirin di penjara menghabiskan sekitr Rp 20 ribu per hari. Sedangkan, kerugian yang disebabkan Samirin hanya Rp 17 ribuan. Karena rasa ketidakadilan itu, Hinca bahkan sempat mengumpulkan koin sejumlah Rp 17 ribuan untuk mengganti kerugian perusahaan Bridgestone.
Seperti Hinca, rekannya dari Komisi III Fraksi PPP Asrul Sani pun heran dengan langkah Kejaksaan.
Mendapat sorotan sedemikian rupa, Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, tuntutan yang diberikan kepada Samirin sesuai dengan masa tahanannya.karena itu, ketika pengadilan memutus perkara tersebut, Samirin divonis sesuai dengan masa tahanannya yakni 2 bulan 4 hari. Dengan kata lain, setelah vonis, Samirin langsung bebas.
Tak puas hanya dengan putusan itu, Burhanuddin berjanji bahwa Kejaksaan Agung sedang menyusun diskresi dalam suatu kasus. Diskresi itu berkaitan dengan kasus seperti apa yang patut dilimpahkan ke pengadilan. Soalnya di KUHAP hal-hal kecil pun diatur untuk dituntut ke pengadilan.
Ini akan menjadi tonggak perbaikan ke depan termasuk perbaikan peradilan, kata Burhanuddin. [KRG]