Koran Sulindo – Mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi penjelasan soal transparansi anggaran negara. Penjelasan itu berkaitan dengan ketidaklengkapan penggunaan anggaran Rp 7 triliun pada 2017 untuk pengadaan barang dan jasa meliputi 11.191 paket.
Inspektur Jenderal KKP M. Yusuf menuturkan, ketidaklengkapan penggunaan anggaran KKP dalam laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) bukan suatu kesengajaan. Itu murni disebut keteledoran staf KKP. Ketidaklengkapan data-data tersebut disebabkan karena beberapa faktor.
Salah satunya adalah sulitnya mendapatkan data lengkap penerima bantuan seperti alat tangkap ikan. Semisal, badan hukumnya. Karena lama sehingga membutuhkan waktu yang melewati proses pada umumnya. “Itu sebabnya, KKP belum mencantumkan rincian ke laman LKPP,” kata Yusuf seperti dikutip Kompas pada Selasa (27/2).
Kendati mendapat sorotan dari ICW, Yusuf memastikan, KKP di bawah kepemimpinan Susi Pudjiastuti tidak pernah terindikasi melakukan kecurangan. Terlebih dalam pengadaan barang dan jasa, KKP selalu didampingi mulai dari tahap perencanaan hingga pengecekan dilakukan berulang. Termasuk yang menjadi sorotan ICW itu dipastikan tidak ada kebocoran keuangan negara.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ada hanya proyek terlambat. Terlebih jika proyek itu dilaksanakan di Merauke, Papua, sementara pengadaan bahan bakunya dari Makassar atau Surabaya sehingga membutuhkan waktu. Yusuf karena itu berterima kasih atas kritik dari ICW dan memastikan hal-hal demikian tidak terjadi lagi.
Seperti Yusuf, Menteri KKP Susi mengatakan, kegiatan yang terkait dengan anggaran lembaganya sudah transparan. Ia berjanji, jika kelak ada penyimpangan, maka akan membantu aparat penegak hukum untuk mengusutnya sampai tuntas. Ia mempersikan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung untuk datang memeriksa dan menelitinya.
ICW beberapa waktu lalu mengungkapkan dari Rp 994 triliun belanja barang dan jasa pemerintah pada 2017, hanya Rp 908 triliun yang dilaporkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP. Sementara sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, seluruh belanja barang dan jasa harus diumumkan secara daring lewat laman resmi LKPP.
Tidak hanya KKP, ICW juga menyoroti Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sejumlah daerah juga disebut tidak transparan termasuk pemerintah Provinsi DKI Jakarta. [KRG]