Koran Sulindo – Kementerian Perhubungan meminta maskapai Lion Air membebastugaskan Direktur Tekniknya untukmendukung proses investigasi yang dilakukan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).
“Hari ini kita akan membebastugaskan direktur teknik Lion. Kita bebas tugaskan supaya diganti dengan orang yang lain, juga perangkat teknik yang waktu itu merekomendasi penerbangan itu,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Rabu (31/10/2018), seperti dikutip dephub.go.id.
Kemenhub menunggu hasil penyelidikan KNKT soal kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Tanjung Pakis Karawang, Jawa Barat.
“Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Menurut Menhub, sanksi akan diatur oleh beberapa level peraturan.
“Sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan baik peraturan umum, khusus dan permen. Ini pasti ada sanksi, namun kepada siapa sanksi ditujukan akan diklarifikasi dan dipimpin oleh KNKT,” kata Menhub.
Selain itu, Menhub juga menginstruksikan maskapai-maskapai elakukan inspeksi pada pesawatnya, terutama pemeriksaan khusus kelaikudaraan pada pesawat Boeing 737-8 Max.
Kementerian Perhubungan juga menginstruksikan dua maskapai yaitu PT Garuda Indonesia dan PT Lion Mentari Airlines untuk melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan pada pesawat Boeing 737-8 Max. Kedua maskapai tersebut diketahui memiliki dan mengoperasikan pesawat Boeing 737-8 Max. Maskapai Lion Air memiliki 11 pesawat dan maskapai Garuda Indonesia memiliki 1 pesawat jenis tersebut.
Audit juga dilakukan terhadap PT Batam Aero Technic yang merupakan anak perusahaan Lion untuk perawatan dan perbaikan.
Sebelumnya, pesawat udara Boeing 737-8 Max registrasi PK-LQP yang dioperasikan Lion Air dengan nomor penerbangan JT610 rute Jakarta – Pangkal Pinang, pada Senin (29/10/2018) jatuh di Laut Jawa tidak jauh dari Tanjung Karawang, Jawa Barat. [DAS]