Ilustrasi: Rizieq Syihab saat unjuk rasa 4 November 2016

Koran Sulindo – Tersangka kasus percakapan mesum dan pornografi, Habib Rizieq Shihab sudah hampir empat bulan berada di Mekah, sejak 26 April 2017. Ia karena itu menyimpan kerinduan untuk pulang ke Indonesia.

Itu diungkap Rizieq ketika diperiksa penyidik di Mekah pada 27 Juli lalu. “Yang pasti ia sangat rindu dengan Indonesia. Kami akan tunggu kehadiran beliau di sini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta, Senin (21/8).

Menurut mantan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim itu, Rizieq Shihab sangat kooperatif saat diperiksa. Dikatakannya, pemeriksaan akan dilanjutkan setelah Rizieq menunaikan ibadah haji. “Alhamdulillah secara kooperatif beliau sudah memberikan menjelaskan atas beberapa hal yang berkaitan dengan isi pertanyaan,” ujarnya.

Adi Deriyan menegaskan tidak ada keistimewaan pemeriksaan Rizieq dilakukan di Mekah. Menurutnya yang membedakan lantaran tersangka saat ini berada di luar negeri.

“Nggak ada hal yang spesial. Tak ada yang membeda-bedakan ya,” katanya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq bersama keluarganya berangkat ke Mekah sebulan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei, dua pekan sebelum penyidik menetapkan Firza Husein yang diduga sebagai teman chatnya menjadi tersangka.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi telah berupaya untuk memulangkannya dengan bekerjasama pihak Interpol. Namun, kasusnya tersebut tidak masuk dalam kategori Red Notice.

Sementara dari pihak Rizieq sendiri, alasan tidak mematuhi panggilan polisi lantaran menilai kasusnya itu sangat janggal.  Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menegaskan tudingan dan hujatan bahwa kliennya takut dan sengaja mangkir menghindari proses pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya tidaklah benar. Menurutnya seorang Habib Rizieq menjalani proses hukum di hadapan penegak hukum adalah keniscayaan sepanjang sesuai dengan prinsip berkeadilan dan mengedepankan asas due process of law.

“Habib Rizieq telah dua kali mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum dengan menjalani hukuman penjara sebagai konsekuensi dari perjuangannya menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar sesuai keyakinan objektifnya,” kata Sugito melalui keterangan persnya, Selasa (16/5).

Ia menyayangkan proses pemeriksaan terhadap kliennya tanpa ada bukti permulaan. Menurutnya tudingan atau fitnah itu penuh sarat dengan kepentingan oleh rezim yang ingin menggerus dan melemahkan kelompok kritis. “Ironisnya, hal itu dilakukan melalui penyebaran chatting di WhatsApp hasil rekayasa yang berbau pornografi antara seorang wanita (Firza Husein) dengan seseorang yang diilustrasikan sebagai Habib Rizieq,” ucapnya.

Padahal lanjut Sugito, seharusnya polisi harus mengejar penyebar konten tersebut sesuai Pasal 4 (1) jo Pasal 29 jo Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 (1) UU Nomor  11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Sebuah ironi penegakan hukum yang aneh. Sementara Habib Rizieq adalah korban fitnah yang berhak untuk menuntut oknum penyebarnya itu jika polisi menemukan aktornya,” ucapnya.

Dirinya juga mempertanyakan sikap kepolisan yang tidak menunjukkan sikap keadilan ketika kliennya terancam nyawanya seperti kasus penembakan dan pelemparan bom. Seharusnya kata dia setiap warga negara memiliki hak yang sama mendapatkan perlindungan.

Sugito kembali menegaskan Habib Rizieq meminta keadilan untuk mengusut tuntas pelaku fitnah keji via WhatsApp. “Setelah itu barulah ia akan mengambil langkah hukum sebagai warga negara yang baik,” tandasnya. [YMA]