Koran Sulindo – Bachtiar Nasir kembali mangkir dari panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa 14 Mei 2019.
Ini adalah kali ketiga Bachtiar dipanggil polisi sebagai sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) gagal memenuhi panggilan polisi karena tengah berada di Arab Saudi.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi menyebut bakal menjemput paksa Bachtiar Nasir paksa setibanya di Tanah Air.
“Sesuai Pasal 112 KUHAP ayat 2, kalau tidak hadir lagi maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan penjemputan kepada yang bersangkutan. Kemudian nanti dibawa ke Bareskrim baru didengar keterangannya dengan status sebagai tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (14/5).
Selain bakal menjemput paksa, polisi juga bakal mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Bachtiar jika yang bersangkutan tidak kembali ke Indonesia.
Sejauh ini penyidik Polri melalui pengacara yang berkoordinasi agar Bachtiar Nasir mematuhi proses hukum yang berlaku.
“Komunikasi saat ini masih cukup baik dengan pihak pengacaranya dan penyidik nantinya masih menilai itikad baik dari yang bersangkutan, karena yang bersangkutan sudah berkomunikasi dengan mereka,” kata Dedi.
“Kita berharap sebagai warga negara yang baik, tentunya harus taat hukum dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan.”
Pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar sebelumnya menyebut kepergian kliennya dikarenakan memenuhi undangan acara Liga Muslim Dunia.
Azis juga mengungkapkan bahwa sudah mengirimkan surat permohonan penundaan. “Tidak datang. Barusan saya datang ke Mabes Polri sampaikan permohonan penundaan lagi,” kata dia.
Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai jadwal kepulangan Bachtiar, Aziz mengakui tidak mengetahui dengan pasti kapan Bachtiar akan kembali ke tanah air.
Bachtiar Nasir menjalani pemeriksaan terkait pengelolaan dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar untuk mendanai Aksi 411 dan 212 tahun 2017.
Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Diduga, terdapat pula tindak pencucian uang oleh Bachtiar dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan.
Sebelumnya, panggilan pertama polisi kepada Bachtiar telah dilayangkan di tahun 2018. Sedangkan pemanggilan kedua sebagai tersangka dilakukan pada 8 Mei 2019. Ia mangkir dari kedua panggilan itu karena alasan memiliki acara pribadi.[YMA/TGU]