omKoran Sulindo – Polda Metro Jaya mengeluarkan Maklumat Bersama yang melarang pengerahan massa dari luar Jakarta. Larangan itu untuk menghindarkan gesekan dua pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta saat pemilihan putaran kedua pada Rabu (19/4) besok.
Maklumat tersebut ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta dan Ketua Bawaslu, Senin (17/4).
“Sudah beredar maklumat Polda Metro Jaya intinya larangan pengerahan massa. Sistem keamanan melibatkan unsur kepolisian serta TNI,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/4).
Maklumat tersebut memuat tiga poin. Pertama, setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiataan apapun yaitu yang akan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya. Mobilisasi massa membuat masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik dan psikologis, sedangkan sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPU DKI Jakarta dan pengawas Pilkada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta.
Kedua, bila ada kelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta pulang. Jika sudah ada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
Ketiga, bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan dikenai sanksi dan diproses sesuai prosedur hukum.
Larangan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin datang ke Jakarta untuk berlibur. Masyarakat yang berada di kawasan sekitar Jakarta, seperti Tangerang, Depok, Bogor, dan Bekasi diharap beraktivitas di Jakarta seperti biasa.
“Maksudnya, kalau datang untuk jalan ke mal, Monumen Nasional, kawasan Ancol untuk berlibur, itu adalah hak masyarakat. Di sini dikatakan yang mengintimidasi secara fisik dan psikologis dengan datang ke TPS,” kata Boy.
Polisi meminta masyarakat mempercayakan penyelenggaraan pemungutan suara di TPS kepada panitia. Proses pemungutan suat di TPS merupakan tanggungjawab Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kalau bisa diatasi, KPPS akan atasi. Tapi kalau tidak dia akan minta bantuan petugas yang berjaga di sekitar,” kata Boy. [YMA]