Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

Koran Sulindo – Pejabat Kedutaan Besar Singapura ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus suap terkait akreditasi pelaksanaan skema asuransi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura tahun 2018.

Atase tenaga kerja berinisial ARM itu menerima suap sebesar 33.700 dolar Singapura untuk meloloskan dua perusahaan asuransi dalam program asuransi perlindungan pekerja migrant.

Selain kasus suap, ia juga diduga dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang.

“Saudara ARM selaku mantan atase KBRI di Singapura, yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/2).

Dalam keterangannya Dedi juga menambahkan ARM diduga menerima gratifikasi terkait skema asuransi untuk pekerja migran indonesia di Singapura selama tahun 2018 saat menjabat sebagai atase.

“Hasil gelar perkara pada 21 Februari 2019 lalu, penyidik menetapkan ARM sebagai tersangka suap,” kata Dedi.

Penyidikan kasus tersebut didasarkan pada laporan ke polisian nomor LP/A/0001/I/2019/ Bareskrim tanggal 1 Januari 2019. Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada 21 Februari 2019.

“Kami akan koordinasi dengan PPATK terkait pembuktian TPPU-nya. Kemudian juga memanggil beberapa saksi dari staf KBRI akan menyita beberapa dokumen terkait terkait perkara tersebut dan berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk memeriksa beberapa saksi WN Singapura dalam rangka penguatan pemberkasan,” kata Dedi.

Dedi menuturkan, ARM masih menjabat sebagai atase tenaga kerja di KBRI Singapura saat pemberian suap itu terjadi dan saat ini telah diberhentikan dari jabatannya.

“Ini sangat terkait masalah skema asuransi perlindungan pekerja migran Indonesia di Singapura, selama 2018. Yang bersangkutan, saat ini bukan atase lagi, sudah dialihtugaskan sejak terindikasi korupsi,” kata Dedi.

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan berkoordinasi dengan PPATK, memanggil beberapa staf KBRI di Singapura, dan warga negara Singapura, yang bersangkutan dengan urusan skema asuransi perlindungan TKI.

Sementara, Kasubdit I Dittipidkor Bareskrim Kombes Arief Adiharsa mengatakan penyelidikan kasus suap tersebut hasil temuan dari Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga sejenis KPK di Singapura.

CPIB telah menetapkan tiga tersangka pemberi suap yang merupakan penghubung dua perusahaan asuransi yakni Prudential dan AIG pada bulan November 2018 silam. “Dari temuan CPIB itu kita tindak lanjuti dan menetapkan ARM sebagai tersangka suap,” kata Arief.

Arief menjelaskan bahwa ARM membuat program perlindungan kerja untuk melindungi pekerja migran bila muncul konflik dengan majikan. Bila terjadi konflik, maka gaji akan diberikan dari hasil asuransi yang dibeli oleh majikan.

Perusahaan yang ditunjuk bisa menjual asuransi itu diatur oleh ARM dengan ketiga tersangka di Singapura yang berperan sebagai penghubung.

“Diatur perusahaan asuransi yang terakreditasi oleh bersangkutan yakni AIG dan Prudential berbasis di Singapura. Penghubung ini memberi fee kepada tersangka ARM. Dari hasil pengakuan tersangka menerima 33.700 dolar Singapura,” kata Arief.

ARM dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, Pasal 12 a,Pasal 12 Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagai dirubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(YMA/TGU)