Jaksa Agung HM Prasetyo/kejaksaan.go.id

Koran Sulindo – Di tengah masih simpang-siurnya lokasi pengadilan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung HM Prasetyo beserta jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (6/12). Rapat kerja itu membahas sejumlah isu hukum terkini. Berbagai komentar pun disampaikan sejumlah anggota Komisi Hukum tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman kepada Jaksa Agung HM Prasetyo perihal pelimpahan berkas tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang super cepat hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

“Dalam kasus Pak Ahok, kita lihat proses yang begitu cepat. Seolah terdapat kejahatan luar bisa. Apakah ini kejahatan luar biasa seperti halilintar di siang bolong? Apakah Kejagung takut?” cecar politikus Partai Demokrat itu.

Sementara Junimart Girsang menanyakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus Ahok. Dia berharap tidak ada tekanan dari kejaksaan dalam proses hukum kasus Ahok.

“Kasus Ahok, apakah jaksa sudah menerima SPDP? Karena SPDP wajib. Dalam perkara Ahok, apakah sudah dilakukan? Saya harap proses ini tidak ada pressure. Yang saya tanyakan apakah ada SPDP?” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Sedangkan Akbar Faisal dari Fraksi Partai NasDem memberikan tanggapan apakah pelimpahan berkas yang super cepat dari Kejagung ke PN Jakut ini bisa dijadikan standar dalam penyelesaian kasus lainnya.

“Dalam hal ini, kasus Ahok saya bisa memahami kejaksaan. Saya rasa Kejagung menetapkan standar, tidak bisa bekerja dalam tekanan. Beginilah hukum kita ditegakkan, apakah ini bisa menjadi standar? Kita maju satu langkah dalam hal itu. Saya memberikan apresiasi kepada anda sekalian,” ujar Akbar.

Muslim Ayub dari Fraksi PAN melontarkan pertanyaan kepada Prasetyo apakah pihak Kejagung memproses kasus Ahok tidak ada kepentingan politik. Bahkan, Muslim menyoroti jaksa Irene yang memiliki kecenderungan pamer gaya hidup mewah di media sosial.

“Pertanyaan saya, sejauh ini belum ada pernyataan tegas bahwa aparat akan sungguh-sungguh menjalankan tugasnya. Apakah ada jaminan bahwa aparat dapat bekerja independen tanpa kepentingan politik?” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Prasetyo menegaskan tidak ada tekanan politik kepada Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki T. Purnama alias Ahok. Ia memastikan para Jaksa yang ditunjuk bekerja berdasarkan fakta.

“Tidak ada tekanan. Tidak ada permintaan politik apapun, semuanya berjalan sesuai koridor hukum yang ada,” kata Prasetyo.

Kejaksaan, Praseto mengatakan, tidak ada agenda apapun dalam kasus Ahok itu kecuali ingin mempercepat penyelesaian perkaranya sesuai dengan harapan masyarakat. Menurut dia, penanganan cepat yang dilakukan Kejaksaan dalam kasus itu karena untuk merespon keinginan masyarakat dan mengacu pada azaz peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah.

“Mohon kiranya tidak ada praduga atau prediksi apapun kalau kami menangani perkara ini dengan tidak sungguh-sungguh dan asal-asalan,” katanya.

Dia berjanji Kejaksaan akan menangani perkara itu secara objektif, profesional dan proporsional. Menurut dia, 13 jaksa yang telah ditetapkan untuk menangani kasus itu akan melihat fakta persidangan dan tidak akan diarahkan. “Tidak ada tendensi politik apapun, semua berdasarkan fakta,” katanya.

Dia berharap nantinya proses hukum berjalan sesuai dengan yang diharapkan, terbebas dari gangguan dan hambatan. Hal itu menurut dia akan menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya, seobjektif, setransparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Serba Salah

Jaksa Agung HM Prasetyo juga mengakui, pihaknya tidak pernah melempar tanggungjawab terkait penanganan dugaan penodan agama oleh Basuki T Purnama alias Ahok.

”Cepat salah, lambat salah. Kami menangani kasus ini dengan kesungguhan tanpa dilandasi tendensi apapun,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman, mengapa berkas Ahok super cepat dilimpahkan ke pengadilan.

Menurutnya, berkas Ahok yang hanya ‘singgah’ di Kejaksaan tersebut, untuk merespons harapan masyarakat supaya kasus ini secepatnya diproses di pengadilan. Selain itu, ia berharap kasus penodaan agama ini segera diputuskan di pengadilan, meski bergantung pada keputusan hakim berdasarkan fakta-fakta di lapangan.

Prasetyo menyatakan mendukung penuh proses ini, sehingga hasilnya bisa maksimal. Mengenai persoalan penahanan, hal itu bukan sesuatu yang mutlak dilakukan Kejaksan, berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif dan kepentingan upaya jaksa kepada seseorang.

Ia juga menegaskan tidak ada agenda tersembunyi mengapa berkas Ahok begitu cepat dilimpahkan, serta tidak ditahannya Gubernur DKI Non Aktif tersebut. ”Kita harapkan semuanya berjalan baik. Perkara sudah berjalan sesuai harapan. Memang ada SOP, ketika penyidik tidak melakukan penahanan, maka kita hormati apa yang menjadi keputusan Polri,” ucapnya.

Tidak Apriori

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo  meminta semua pihak tidak apriori (berprasangka buruk) terhadap Kejaksaan Agung dalam menangani perkara dugaan penistaan agama Ahok. Sekalipun kader Partai Nasdem, Jaksa Agung HM Prasetyo diyakininya masih dapat bekerja secara profesional.

“Kita tidak boleh apriori terhadap Jaksa Agung. Meskipun dia kader Nasdem tapi saya yakin partai itu lebih takut kepada publik,” ujar Bamsoet-sapaan politikus Partai Golkar itu.

Ia meminta semua pihak menyingkirkan tudingan bahwa Jaksa Agung bakal membebaskan tersangka Ahok. Ia meyakini Jaksa Agung akan menggunakan momentum mengadili Ahok ini untuk meraih simpati publik berdasarkan fakta-fakta hukum.

“Saya yakin jaksa agung tidak akan main-main dalam penanganan perkara penodaan agama ini. Ini merupakan pertaruhan dari nama institusi dan jaksa agung,” ujarnya. (CHA)